Polisi Bongkar Jaringan Penadah Motor Hasil Curian di Majalengka, Seorang Pelaku Ditangkap

1 week ago 24

Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Polres Majalengka terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk jaringan penadah barang hasil kejahatan. Hal itu dibuktikan jajaran Unit Reskrim Polsek Jatitujuh yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan sepeda motor di wilayah hukum Polres Majalengka, Sabtu (9/5/2026). 

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, melalui Kapolsek Jatitujuh AKΡ Yayat Hidayat, menjelaskan, penangkapan tersangka berinisial M alias Dimor (30 tahun) merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian sepeda motor milik seorang petani, Muhadi, warga Desa Biyawak, yang terjadi pada awal Mei lalu. Menurutnya, tersangka M ditangkap setelah terbukti membeli satu unit sepeda motor Honda Revo nopol E 3428 WL hasil curian seharga Rp2 juta.

“Saat ini, tersangka telah kami amankan di Mapolsek Jatitujuh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya, Sabtu (9/5/2026).

Adapun kronologis kejadian bermula saat pelaku utama, AS, melakukan pencurian di garasi rumah korban. Sepeda motor hasil curian tersebut selanjutnya dijual kepada penadah pertama, AAS.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku sebelumnya, tim penyidik melakukan pengembangan hingga berhasil melacak keberadaan motor tersebut. Ternyata sepeda motor itu telah berpindah tangan kepada tersangka M.

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo beserta dokumen STNK dan BPKB asli milik korban,” terangnya.

Ia mengungkapkan, sinergitas antara laporan cepat dari masyarakat dan kesigapan personel di lapangan menjadi kunci utama terungkapnya kasus ini. Ia pun menghimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan kendaraan harga murah.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|