REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkuat langkah antisipasi menghadapi musim kemarau 2026. Hal itu ditunjukkan melalui dua surat edaran yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Surat tersebut menginstruksikan seluruh perangkat daerah, bupati, dan wali kota meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan. Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan, dua surat edaran itu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan langkah-langkah mitigasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
"Melalui surat edaran tersebut, setiap organisasi perangkat daerah diberikan tugas sesuai kewenangannya," kata Herman, Rabu (1/7/2026).
Dalam Surat Edaran Nomor 4918/PB.01.03/BPBD tertanggal 12 Juni 2026, Dinas Sumber Daya Air diminta memantau debit waduk, bendungan, embung, dan sumber air lainnya serta menyiapkan sumber air alternatif. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura diarahkan menyesuaikan pola tanam di daerah rawan kekeringan, mengembangkan varietas tahan kering, dan mengoptimalkan irigasi hemat air.
Sementara Dinas Lingkungan Hidup diminta meningkatkan kampanye penghematan air dan mengantisipasi kebakaran di tempat pembuangan akhir sampah. Dinas Kesehatan juga diminta mengantisipasi dampak suhu panas terhadap kesehatan masyarakat serta memastikan kualitas air tetap terjaga.
Selain itu, perangkat daerah lainnya mendapat tugas mulai dari edukasi di lingkungan pendidikan, penyebarluasan informasi dan peringatan dini, penguatan perlindungan sosial, patroli pencegahan kebakaran hutan, hingga pemetaan sumber air tanah dan dukungan logistik penanggulangan bencana.
Seiring berlakunya status siaga darurat, Gubernur Dedi Mulyadi kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor 1404/PB.02/BPBD tertanggal 1 Juli 2026 yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat. Melalui surat tersebut, kepala daerah diminta segera menggelar rapat koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan kebencanaan, menyiagakan personel, logistik, dan peralatan penanggulangan bencana sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Herman mengatakan, pemerintah kabupaten dan kota juga diminta mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat di wilayah rawan kekeringan. Hal itu termasuk melalui pemanfaatan air tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan dasar, terutama akses air bersih, sekaligus meminimalkan risiko kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau," tukas Herman.

1 hour ago
2
















































