REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan komisi 8 persen bagi layanan ojek daring sejak 1 Juli 2026 masih menjadi perhatian sejumlah mitra pengemudi. Beberapa pengemudi Grab menilai mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan aplikator masih perlu dijelaskan lebih rinci agar mudah dipahami oleh seluruh mitra.
Salah seorang mitra pengemudi Grab, Alex, mengatakan potongan komisi sebesar 8 persen diberlakukan pada hari berikutnya sehingga pengemudi perlu kembali mengecek total pendapatan setelah seluruh transaksi harian selesai.
"Jadi kalau di Grab itu, hasil dari akhir, terakhir nih, kita kudu ngecek lagi," kata Alex kepada Republika, Sabtu (4/7/2026).
Menurut dia, penghasilan yang tercantum di aplikasi masih akan disesuaikan melalui mekanisme bagi hasil setelah pengemudi selesai menerima pesanan. Ia menilai informasi mengenai mekanisme tersebut belum dijelaskan secara rinci di dalam aplikasi sehingga masih terdapat perbedaan pemahaman di kalangan mitra.
"Penghasilan kan dia tertulis di aplikasi situ, bagi hasil di penghujung, di setelah off-bid ya. Nah, kebanyakan banyak yang salah kaprah. Rp10.200 itu dipotong lagi 8 persen, sedangkan Grab enggak menjelaskan, kalau di Grab itu enggak detail kan kayak Gojek," ujarnya.
Mitra pengemudi lainnya, Sarika, juga menyampaikan bahwa penyesuaian komisi dilakukan terhadap pendapatan hari sebelumnya.
"Iya, pendapatan hari Jumat dipotong hari Sabtu, gitu," kata Sarika kepada Republika, Ahad (5/7/2026).
Ia berharap mekanisme perhitungan komisi dapat disampaikan lebih rinci agar mitra lebih mudah memahami dasar perhitungan pendapatan yang diterima setiap hari.
"Skemanya dia kalau kita pendapatan andainya kemarin itu dapat berapa itu ya, dapat 12 orderan, yaudah begitu enggak ada notifikasi. Cuma besoknya udah dipotong aja bagi hasil gitu, enggak ada penjabarannya," ujarnya.
Menurut Sarika, penjelasan yang lebih detail akan membantu mitra memahami proses perhitungan bagi hasil yang diterapkan aplikator.
"Iya, cuman sekarang kan bagi hasil aja, kurang paham juga jadi perhitungannya dari mana," katanya.
Berdasarkan riwayat transaksi setelah implementasi kebijakan, tarif dasar perjalanan tercatat sebesar Rp10.200. Dari nilai tersebut, pengemudi menerima 92 persen atau Rp9.384 setelah dikenakan komisi 8 persen. Penyesuaian komisi dilakukan pada hari berikutnya atau setelah pukul 00.00.
Sebelumnya, perusahaan aplikator mulai menerapkan skema komisi 8 persen sejak 1 Juli 2026 sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah. Perwakilan manajemen Grab Indonesia sebelumnya menyatakan perusahaan akan menyesuaikan skema komisi sesuai ketentuan pemerintah yang menetapkan batas potongan aplikator sebesar 8 persen.

6 hours ago
11

















































