REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah (Jateng) mengatakan, Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiyah Futuhiyah di Kabupaten Grobogan tidak memiliki izin operasional. Pengasuh ponpes tersebut, yakni MZ (57 tahun), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan seorang santriwati.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Ponpes Salafiyah Futuhiyah. Dia mengatakan, ponpes tersebut ternyata tak memiliki izin operasional.
Fatkhuronji menambahkan, karena tak mempunyai izin, Kanwil Kemenag Jateng tak dapat menindak Ponpes Salafiyah Futuhiyah. "Karena tak berizin operasional, maka wewenang ada di pemerintah daerah," ujarnya, Ahad (5/7/2026).
Dia mengungkapkan, Ponpes Salafiyah Futuhiyah hanya memiliki 10 santri. "Mereka sudah kembali ke orang tua masing-masing," kata Fatkhuronji.
Menurut Fatkhuronji, dalam penanganan kasus dugaan pemerkosaan santriwati oleh tersangka MZ, pihaknya menjalin koordinasi dengan Kantor Kemenag Grobogan dan Polres Semarang. Selain itu Kanwil Kemenag Jateng juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Grobogan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Grobogan.

2 hours ago
2

















































