Menhut Berpeluang Diperiksa KPK Soal Pelepasan Kawasan Hutan

1 hour ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. KPK membuka opsi menggali keterangan Raja Juli menyangkut dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

KPK menyatakan pemeriksaan itu bisa dilakukan kalau penyidik memperlukan keterangan guna menguatkan alat bukti tambahan. Ini menyangkut dugaan penerimaan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dikutip pada Kamis (2/7/2026).

Taufik menjelaskan penyidik masih mengusut rangkaian peristiwa yang menjerat Suhardiman. KPK sudah mendapati dugaan pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD) di Kuantan Singingi guna mengurus izin pelepasan kawasan HPT.

"Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha (SHU)," ujar Taufik.

KPK tengah mendalami pertemuan Suhardiman dengan Raja Juli di Kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026. Saat itu Pemkab Kuansing mengusulkan pelepasan 3.800 hektare kawasan hutan agar dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

KPK mengendus ada permintaan uang yang bersumber dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. Uang itu dipakai demi kepentingan pengurusan pelepasan kawasan HPT.

"Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu tadi disampaikan berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, kan itu ada dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kemenhut," ujar Taufik.

Diketahui, perkara tersebut ialah pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK mengenai suap pengisian jabatan Sekda Kuansing. Dalam kasus itu, KPK sudah menahan tiga tersangka yaitu Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Awalnya, KPK menjerat Suhardiman atas dugaan permintaan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai imbalan atas pemberian jabatan Sekda. Tapi kasus ini bisa meluas atas dugaan penerimaan lain yang menyangkut pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|