KPU Batang catat jumlah pemilih pemilu triwulan II 644.644 orang.
REPUBLIKA.CO.ID, BATANG, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mencatat jumlah pemilih pemilu pada triwulan II tahun 2026 sebanyak 644.644 orang. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 6.057 pemilih dibandingkan data triwulan pertama yang tercatat 638.587 orang.
Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo, menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap triwulan. Upaya ini dilakukan untuk menjaga akurasi daftar pemilih secara berkesinambungan.
"Hasil pemutakhiran triwulan II 2026 tercatat 644.644 orang. Jumlah pemilih ini terdiri atas 322.101 laki-laki dan 322.543 pemilih perempuan," ujarnya di Batang, Kamis.
Dinamika Data Pemilih
Susanto menjelaskan bahwa perubahan jumlah pemilih dipengaruhi oleh penambahan pemilih baru serta penghapusan data pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pada periode triwulan II 2026, tercatat terdapat 10.778 pemilih baru yang masuk ke dalam daftar pemilih berkelanjutan.
Sementara itu, sebanyak 4.721 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga dicoret dari daftar pemilih. "Mayoritas pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat berasal dari warga yang pindah domisili ke luar daerah maupun yang telah meninggal dunia," terangnya.
Proses pemutakhiran dilakukan secara berkala dengan mengacu pada berbagai sumber data, termasuk hasil koordinasi bersama instansi terkait. Hal ini bertujuan agar daftar pemilih selalu mutakhir dan akurat menjelang penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah.
Koordinasi dengan Disdukcapil
Selain melakukan pemutakhiran data, KPU Batang juga memperkuat koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Langkah ini diambil untuk memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat segera diakomodasi ke dalam sistem informasi data pemilih.
Susanto mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga kualitas data kependudukan. Ia menekankan pentingnya melaporkan anggota keluarga atau warga yang telah meninggal dunia kepada Disdukcapil.
"Pelaporan tersebut tidak cukup hanya dilakukan di tingkat desa atau kelurahan, tetapi perlu dilanjutkan hingga proses penerbitan akta kematian. Langkah tersebut dinilai penting agar data kependudukan dan daftar pemilih tetap sinkron serta memudahkan proses pencoretan data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat," pungkasnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
2

















































