Pemkab Gumas Dukung Polres Jangkau Desa Lewat Inovasi SKCK Gula Madu

5 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA KURUN, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memberikan dukungan penuh terhadap inovasi pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) keliling milik Polres Gunung Mas. Dukungan ini diwujudkan dalam bentuk pinjam pakai kendaraan operasional untuk memudahkan petugas menjangkau masyarakat di luar ibu kota kabupaten, Kuala Kurun.

Asisten III Setda Kabupaten Gunung Mas, Edison, di Kuala Kurun, Kamis, menyatakan bahwa dukungan tersebut mencakup satu unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua. Kendaraan ini akan digunakan untuk mobilitas petugas dalam melayani pembuatan SKCK hingga ke desa dan kelurahan yang jaraknya jauh dari pusat kota.

Inovasi ini diberi nama SKCK Gula Madu, yang merupakan akronim dari Gunung Mas Layani Masyarakat Daerah Hulu. Program ini lahir sebagai solusi setelah kewenangan penerbitan SKCK dipusatkan di tingkat Polres, sehingga Polsek tidak lagi mengeluarkan dokumen tersebut. Kondisi geografis di mana Mapolres Gumas terletak di Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, sementara kecamatan lain tersebar dengan jarak tempuh yang beragam, menjadi tantangan tersendiri bagi warga yang hendak mengurus SKCK.

Layanan di Wilayah Blank Spot

Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, sebelumnya menjelaskan bahwa layanan SKCK Gula Madu telah dilengkapi dengan perangkat mandiri serta koneksi internet khusus. Hal ini memungkinkan penerbitan SKCK tetap dapat dilakukan meskipun di wilayah yang minim sinyal atau blank spot. Keberadaan layanan internet khusus ini juga merupakan respons terhadap Surat Telegram Kapolda Kalteng yang mewajibkan pengurusan SKCK dilakukan secara daring melalui Super App Presisi.

Kapolres menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Daerah dan jajaran Forkopimda atas dukungan penuh yang diberikan. Sinergi ini dinilai sangat krusial sehingga inovasi pelayanan publik tersebut dapat direalisasikan dengan sangat baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Prosedur dan Biaya Pembuatan

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Gumas, AKP Raden Rachmad Abdul Rahim, menambahkan bahwa masyarakat yang ingin mengurus SKCK melalui layanan keliling ini cukup membawa dokumen persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Proses pembuatannya pun terbilang singkat, dengan waktu penyelesaian sekitar 15 menit sejak dokumen persyaratan diserahkan.

Terkait biaya, pembuatan SKCK melalui layanan ini tetap mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, yaitu sebesar Rp30 ribu sesuai aturan resmi. Pemkab Gunung Mas berharap program ini dapat menjadi contoh sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan merata hingga ke pelosok daerah.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|