REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – Lima tersangka kasus dugaan korupsi bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-Bun) Sulawesi Selatan segera menjalani persidangan. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Makassar pada Kamis.
Penyerahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara kelima tersangka telah lengkap atau P-21. Dengan demikian, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 ini resmi memasuki tahap penuntutan.
"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, di Makassar.
Kelima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial HS, RM, RE, RR, dan UN. Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada JPU sebagai dasar penyusunan surat dakwaan. Untuk kepentingan proses penuntutan selama 20 hari ke depan, JPU tetap melakukan penahanan terhadap kelima tersangka sesuai ketentuan KUHAP.
Kronologi dan Kerugian Negara
Perkara ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada DTPH-Bun Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Nilai proyek pengadaan tersebut mencapai Rp60 miliar. Tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp50 miliar.
Dalam perkembangan perkaranya, tim Pidsus telah menyita uang sebesar Rp1,25 miliar dari salah satu tersangka sebagai upaya pemulihan kerugian negara. Selain itu, tersangka berinisial RM telah mengembalikan uang sebesar Rp3,08 miliar. Total uang yang telah disita dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp4,33 miliar.
Pemeriksaan Saksi dan Praperadilan
Tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi dari berbagai unsur, termasuk birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani. Empat mantan pimpinan DPRD Sulsel, yaitu Andi Ina Kartika Sari (ketua), Syarifuddin Alrif (wakil), Ni'matullah Erbe (wakil), dan Darmawansyah Muin (wakil), turut diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, salah seorang tersangka, mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, telah dibebaskan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar pada 29 Juni 2026 mengabulkan permohonan praperadilannya dan menyatakan penetapan tersangka serta penahanannya pada 9 Maret 2026 tidak sah.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyelamatan keuangan negara.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
2

















































