Pemerintah Rencanakan Perpanjangan Tenor KPR Menjadi 40 Tahun

1 week ago 26

Menteri PKP: KPR 40 tahun ringankan angsuran masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG, – Pemerintah berencana memperpanjang tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari 30 menjadi 40 tahun. Menurut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban angsuran masyarakat. Pengumuman ini disampaikan di Bandarlampung, Kamis.

Keputusan perpanjangan tenor KPR bertujuan untuk mengurangi beban angsuran bulanan masyarakat. Maruarar menjelaskan bahwa dengan tenor 40 tahun, angsuran bulanan bisa turun menjadi sekitar Rp800.000 hingga Rp900.000, dibandingkan dengan tenor 10 tahun yang mencapai Rp1,7 juta atau 15 tahun yang sebesar Rp1,4 juta.

Dalam rangka mendukung rencana ini, pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang sesuai. Maruarar menekankan pentingnya koordinasi antara pengembang, konsumen, dan perbankan untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar.

Selain meringankan beban angsuran, perpanjangan tenor KPR juga diharapkan dapat memperluas pasar properti. "Ini adalah bentuk dukungan pemerintah untuk rakyatnya," tambah Maruarar.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|