JPPI: 2,3 Juta Guru Honorer Terancam 'Dirumahkan' Akibat SE Mendikdasmen

5 hours ago 1

Sejumlah anggota Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menggelar unjuk rasa saat Apel Akbar Guru Honorer di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (26/1/2026). Mereka menuntut pengangkatan 2.900 guru madrasah se-Kota Tasikmalaya dari jenjang RA hingga aliyah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di tengah kebijakan pengangkatan langsung pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyesalkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026. JPPI menilai kebijakan itu merugikan para guru berstatus honorer.

“Kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN, sementara jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian,” kata Ubaid Matraji sebagai Koordinator Nasional JPPI pada Jumat (8/5/2026).

JPPI menilai kebijakan ini berbahaya karena berpotensi mengusir guru-guru honorer dari sekolah negeri secara perlahan. JPPI menyatakan pemerintah boleh berdalih tidak ada pemecatan mendadak.

"Tetapi faktanya negara sedang menyiapkan penghentian sistematis terhadap guru non-ASN tanpa solusi yang jelas dan adil bagi semuanya," ujar Ubaid.

JPPI memantau di berbagai daerah pemecatan ini sudah banyak menimpa guru honorer (non-ASN) dan PPPK paruh waktu di berbagai daerah. Padahal selama puluhan tahun, mereka menutup kekurangan guru akibat kelalaian negara menyediakan tenaga pendidik.

“Lebih ironis lagi, perhatian pemerintah hanya tertuju pada skema ASN di sekolah negeri. Sementara jutaan guru non-ASN di sekolah swasta dan madrasah swasta kembali diabaikan hak-haknya. Mereka mengajar anak-anak Indonesia, menjalankan fungsi konstitusional negara, tetapi tidak mendapatkan perlindungan, kepastian kerja, maupun kesejahteraan yang layak. Negara seperti sedang mengatakan bahwa hanya guru ASN yang pantas hidup sejahtera, sementara guru honorer cukup menjadi 'tenaga darurat' yang dipakai lalu disingkirkan,” ujar Ubaid.

Berdasarkan data JPPI pada tahun ajaran 2025/2026, terdapat sekitar 2,3 juta guru dengan status non-ASN di sekolah/madrasah negeri maupun swasta. Data diolah dari Emis GTK Kemenag dan Dapo Kemendikdasmen 2025/2026.

“Jangan abaikan 2,3 juta guru non-ASN. Mereka adalah tulang punggung pendidikan nasional. Jika negara gagal melindungi mereka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib guru, tetapi juga masa depan jutaan peserta didik Indonesia,” ucap Ubaid.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti angkat bicara soal kabar dirumahkannya guru honorer. Mu'ti menyatakan tak ada lagi istilah guru honorer dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru yang mengatur status kepegawaian.

Lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tak lagi dikenal istilah guru honorer. Aturan itu mestinya berlaku pada 2024. Tapi akibat berbagai pertimbangan, aturan tersebut dilaksanakan efektif mulai tahun depan.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|