REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing sebagai barang bukti kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Adapun delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan barang bukti itu disita lewat rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September.
"Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar," kata Taufik pada Selasa (15/9/2026).
KPK mengakui uang tunai itu ditemukan di beberapa lokasi berbeda, termasuk di rumah Arif Sugiyanto alias ARF yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Uang itu berada dalam sejumlah koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing dengan rincian uang tunai senilai Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar AS, 1.974.500 solar Singapura, 910 riyal Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
KPK juga mendapati uang tunai dari rumah Rizal Pahlevi atau LEV sebagai pihak swasta sebesar Rp896 juta. Berikutnya uang Rp8 juta ditemukan di rumah Zimamun Ni'am Aulawi alias ZNM sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dan Rp49,5 juta di rumah SON atau Sontang Coin Manurung sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Selain itu, KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam perkara itu usai ditemukan bukti memadai. Mereka ialah Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP), Sontang Coin Manurung (SON), Adrianto Pitoyo Adi (ADR), Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
''KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,'' ujar Taufik.
Para tersangka selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Diketahui, para pemberi suap (ADR dan LEV) disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP. Sedangkan para penerima suap (SON, ERW, LMP, ARF, FEZ, dan MF) dijerat Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12 B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP. Rizky.

1 hour ago
3
















































