KPK tidak fokus pada latar belakang politik Fahd Arafiq..
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan berfokus pada latar belakang politik Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq. Politikus Partai Golkar itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa meskipun benar tersangka memiliki latar belakang partai politik, penyidikan murni diarahkan pada dugaan penerimaan uang. "Betul ada background partai politik, tetapi kami tidak fokus ke arah politiknya," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9).
Menurut Taufik, tim penyidik hanya fokus mendalami aliran dana yang berkaitan dengan Fahd Arafiq. "Kami murni mendalami adanya penerimaan-penerimaan yang berkaitan dengan yang bersangkutan," tegasnya.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK langsung menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Fahd Arafiq, tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Dari pihak swasta, KPK menjerat Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi selaku perantara. Tiga tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempat orang terakhir ini diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 hour ago
2
















































