REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Inggris berinisial AM, dideportasi ke negaranya. Hal itu dilakukan setelah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang dilakukan WNA tersebut.
AM diketahui selama ini tinggal di Kabupaten Indramayu. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, yang bersangkutan diketahui tidak memenuhi ketentuan keimigrasian sebagai orang asing yang berada di wilayah Indonesia hingga berujung pada tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Deny Haryadi, mengungkapkan, Indonesia terbuka bagi warga negara asing yang datang untuk berbagai kepentingan. Namun, setiap orang asing yang datang ke Indonesia, wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saat kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai ketentuan,” tegas Deny, kemarin.

1 hour ago
3















































