REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kesalahan penetapan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berdampak pada akses mahasiswa terhadap bantuan pendidikan. Data desil yang tidak sesuai kondisi ekonomi keluarga membuat sejumlah calon mahasiswa kesulitan memenuhi administrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menilai persoalan tersebut tidak lagi sebatas masalah administrasi. Menurut dia, kesalahan klasifikasi data dapat berdampak pada hak masyarakat atas pendidikan dan perlindungan sosial.
“Desil ini seharusnya jadi alat bantu pemerintah menyasar yang paling membutuhkan, bukan malah jadi tembok yang menghalangi anak-anak miskin untuk kuliah. Kalau alat ukurnya saja bermasalah, bagaimana mungkin keadilan sosial yang dijanjikan negara bisa sampai ke rakyat?” kata Atalia pada Selasa (15/9/2026).
Atalia menyebut berdasarkan data yang dihimpunnya, terdapat 86.118 pendaftar yang lolos jalur SNBT 2026. Namun, setelah melalui penyaringan DTSEN, hanya 39.662 orang yang dinyatakan layak menerima KIP Kuliah.
Sebanyak 46.456 pendaftar lainnya dinyatakan belum memenuhi kriteria. Dari jumlah tersebut, terdapat 2.656 mahasiswa yang datanya belum pernah masuk dalam sistem desil kesejahteraan.
Selain persoalan klasifikasi data, Atalia menyebut sekitar 60 ribu calon mahasiswa baru tercatat tidak melakukan daftar ulang ke perguruan tinggi negeri karena terkendala biaya kuliah. Menurut dia, angka tersebut menunjukkan besarnya dampak persoalan pembiayaan pendidikan di lapangan.
“Ini sebuah angka yang mencerminkan skala nyata dari persoalan ini di lapangan,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Atalia juga menemukan perubahan status desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga. Mahasiswa yang sebelumnya berada di desil 1-4 disebut dapat berpindah ke desil 6-10 ketika proses verifikasi berlangsung, meski tidak terdapat perubahan signifikan pada kondisi ekonomi keluarganya.
“Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya ada anak-anak yang sudah berjuang lolos seleksi, sudah punya mimpi untuk kuliah, tapi harus pulang dengan tangan hampa hanya karena kesalahan input data atau metode pemeringkatan yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan,” ujar Atalia.
Persoalan tersebut dinilai semakin kompleks di perguruan tinggi keagamaan (PTKA) yang berada di bawah Kementerian Agama. PTKA mencakup kampus Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, serta Ma’had Aly di lingkungan pesantren.
“Kuota KIP Kuliah untuk PTKA di bawah Kemenag jauh lebih kecil dibanding Kemendikti atau kementerian teknis lainnya, sementara mahasiswanya sama-sama berjuang dan berasal dari keluarga yang tidak mampu. Ditambah lagi masih banyak Ma’had Aly yang bahkan belum terdaftar sebagai penyelenggara KIP Kuliah. Ini bukan cuma soal desil yang salah, tapi juga soal keadilan akses dari hulu,” kata Atalia.
Karena itu, Atalia mendorong pemerintah menerapkan verifikasi berlapis dalam menentukan penerima bantuan sosial maupun KIP Kuliah. Dia menilai desil DTSEN tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan kelayakan penerima.
Atalia juga meminta pemerintah mempercepat proses koreksi desil yang selama ini dapat berlangsung berbulan-bulan. Mekanisme khusus dinilai diperlukan menjelang masa pendaftaran mahasiswa baru agar perubahan atau kesalahan data tidak menghilangkan kesempatan calon mahasiswa memperoleh bantuan.
“Ini agar calon mahasiswa tidak kehilangan haknya hanya karena keterlambatan sistem,” ujar Atalia.
Komisi VIII DPR, kata Atalia, akan terus mengawal persoalan tersebut dalam setiap rapat kerja bersama Kementerian Sosial dan Kementerian Agama. Perbaikan mekanisme verifikasi menjadi penting agar data kesejahteraan dapat digunakan sebagai instrumen penyaluran bantuan tanpa mengabaikan kondisi riil masyarakat.
“Kami tidak ingin kesalahan sistem yang seharusnya bisa diperbaiki, justru menjadi alasan negara gagal hadir untuk rakyatnya sendiri,” ucap Atalia.

2 hours ago
3















































