REPUBLIKA.CO.ID, BATAM, – Kepolisian Resor Kota Barelang resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan lahan yang terjadi di Pulau Setokok, Kota Batam, Kepulauan Riau. Peristiwa berdarah yang terjadi pada Senin (14/9) tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap 16 orang saksi. "Dari hasil penyidikan, untuk sampai dengan sekarang, ada 16 saksi yang sudah diambil keterangannya, telah kami tetapkan tiga orang tersangka," katanya di Batam, Selasa.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS, P, dan SH. Berdasarkan hasil penyelidikan, RS diduga kuat menembak ke arah korban menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali. Sementara itu, tersangka P diduga membawa senapan angin serta terlihat mengokang dan membidikkan senjata tersebut ke arah korban.
Adapun tersangka SH memiliki peran yang berbeda. Ia diduga membawa senjata tajam serta menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap sekelompok orang yang melakukan perusakan pagar seng di lokasi kejadian.
Ancaman Hukuman dan Barang Bukti
Meski telah menetapkan tiga tersangka, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut. "Kami akan kembangkan penyelidikan ini, apabila ditemukan adanya pelaku lainnya kami akan proses sesuai dengan ketentuan berlaku," tegasnya. Polresta Barelang bersama Polda Kepulauan Riau berkomitmen menangani perkara ini secara objektif.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menambahkan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi dua pucuk senapan angin, satu tombak yang terbuat dari kayu nibung, serta satu unit telepon seluler milik tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk tersangka RS dan P, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, tersangka SH dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait penguasaan tanpa hak senjata pemukul, penikam, atau penusuk dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun. Ia juga dikenakan Pasal 246 huruf a KUHP terkait perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.
Polisi menegaskan bahwa bentrokan yang terjadi di Jalan Trans Barelang, Kecamatan Bulang, ini murni dipicu oleh persoalan lahan yang telah berlangsung cukup lama. Sebelumnya, konflik ini telah beberapa kali dimediasi oleh pihak kepolisian. Pihak berwajib juga memastikan bahwa peristiwa ini tidak berkaitan dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
2
















































