Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp73,3 Miliar ke Luar Negeri

4 hours ago 3

Petugas Bea dan Cukai menunjukkan alat cek kadar emas XRF (X-Ray Fluorescence) (kiri) dan emas batangan (kanan) yang akan diselundupkan usai konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Senin (15/9/2026). DJBC menggagalkan penyelundupan berbagai jenis emas ke luar negeri dengan total berat 29 kilogram senilai Rp73,3 miliar dari empat bandara, yakni Bandara Kualanamu, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Sam Ratulangi pada September 2026. (FOTO : ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (depan kiri) didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers penindakan penyelundupan emas di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Senin (15/9/2026). Dari empat bandara, petugas mengamankan berbagai jenis emas dengan total berat 29 kilogram dan nilai mencapai Rp73,3 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (tengah) didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang (kanan) dan Kepala Kejari Jakarta Timur Topik Gunawan (kiri) menunjukkan barang bukti emas batangan yang akan diselundupkan saat konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap lalu lintas barang berharga melalui sejumlah pintu masuk dan keluar Indonesia. (FOTO : ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya penyelundupan berbagai jenis emas ke luar negeri dengan total berat 29 kilogram dan nilai mencapai Rp73,3 miliar. Pengungkapan tersebut dilakukan di empat bandara, yakni Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi pada September 2026.

Dalam konferensi pers di Jakarta, petugas menunjukkan emas batangan yang menjadi barang bukti serta alat XRF (X-Ray Fluorescence) untuk memeriksa kadar emas. Penggunaan alat tersebut membantu petugas memastikan kandungan logam pada barang yang dibawa dalam upaya penyelundupan.

sumber : Antara Foto

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|