KPK: Pemanggilan Nusron Wahid tergantung kebutuhan penyidik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di kementeriannya sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
"Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Taufik menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti elektronik yang telah dikumpulkan tim penyidik, terdapat dugaan kuat bahwa empat dari delapan tersangka merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Hal ini menjadi salah satu fokus pendalaman dalam pengembangan kasus tersebut.
"Ini kami dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti elektronik yang diamankan oleh penyelidik," jelasnya.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Operasi senyap tersebut mengungkap dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yang terjerat adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara dari Summarecon.
Empat tersangka lainnya yang diduga kuat sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK terus mendalami peran dan keterlibatan masing-masing pihak dalam pusaran kasus ini.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

4 hours ago
3
















































