Kejati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Kasus KDRT di Parepare

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penghentian penuntutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan tersangka AG (35) melalui mekanisme keadilan restoratif. Persetujuan ini diberikan setelah Kejaksaan Negeri Parepare mengajukan permohonan pada Selasa.

Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin memimpin langsung ekspose perkara secara virtual dari Tana Toraja. Ia menyatakan bahwa permohonan penghentian penuntutan diajukan setelah tersangka dan korban mencapai perdamaian.

"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif," kata Syarifuddin.

Pertimbangan Kejati Sulsel

Kejati Sulsel menilai perkara tersebut memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif. Beberapa pertimbangan utama meliputi status AG sebagai pelaku pertama kali, ancaman pidana yang disangkakan paling lama lima tahun penjara, serta kesepakatan damai dari korban dan keluarga.

Selain itu, tersangka merupakan tulang punggung keluarga dengan tanggungan lima anak. Kondisi luka korban juga telah pulih, dan terdapat respons positif dari masyarakat terhadap penyelesaian perkara melalui mekanisme ini.

Syarifuddin mengapresiasi jajaran Kejari Parepare yang mengajukan penyelesaian perkara tersebut. Namun, ia memberikan peringatan tegas kepada para jaksa agar tidak ada transaksi dalam proses penghentian penuntutan.

"Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas," tegasnya.

Kronologi Kasus KDRT

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan di rumah pasangan tersebut di Kelurahan Bukit Harapan, Kota Parepare, pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 00.30 WITA. Pertengkaran terjadi setelah AG menegur istrinya, M (35), terkait pekerjaannya.

Adu mulut tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan. AG diduga memukul kepala korban menggunakan tangan dan kemudian memukul korban menggunakan sapu lidi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar kemerahan pada lengan kanan berdasarkan hasil visum et repertum. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian hingga perkara diproses secara hukum sebelum akhirnya Kejari Parepare mengajukan keadilan restoratif.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|