Warga Tamalanrea desak tinjau ulang PLTSa Makassar.
REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Makassar (Geram) mendesak pemerintah pusat untuk meninjau ulang penempatan lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan. Warga menilai lokasi yang dipilih dekat dengan permukiman padat penduduk dapat mencemari lingkungan, terutama udara.
Perwakilan warga Kampung Mula Baru, H Akbar, menyatakan, "Pemerintah seharusnya melihat kondisi masyarakat secara langsung sebelum mengambil keputusan. Kami tidak menolak proyeknya, tetapi kami menolak lokasinya," ujarnya saat aksi di depan Gedung Eterno, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Minggu.
Warga menekankan penolakan terhadap rencana pembangunan oleh PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS) di lokasi tersebut karena dikhawatirkan menimbulkan polusi serta bau yang mengganggu kesehatan. Keputusan pemerintah pusat tetap melanjutkan proyek tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.
Dalam sidang Debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan proyek tersebut tetap harus dilanjutkan. Namun, Koordinator Lapangan aksi, H Azis, mengungkapkan pemerintah hanya menerima informasi sepihak dari perusahaan tanpa memahami kondisi di lapangan. "Jangan sampai keputusan diambil tanpa mempertimbangkan dampak yang akan dirasakan warga," tambahnya.
Perwakilan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel, Fadli Ghaffar, bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa, menegaskan anggaran negara tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia dan hak lingkungan warga. "Kami menolak apabila anggaran negara digunakan untuk proyek yang berpotensi merampas hak kesehatan dan hak lingkungan masyarakat," ujar Fadli. Warga bersama organisasi masyarakat mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan lokasi alternatif.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 week ago
22











































