Tinggalkan Kewajiban Sholat Apakah Otomatis Murtad?

4 days ago 22

Jamaah sholat berjamaah. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Masalah hukum seorang Muslim yang meninggalkan sholat lima waktu seringkali memicu perdebatan mengenai status keislamannya.

Namun, para ulama menegaskan bahwa vonis murtad tidak bisa dijatuhkan secara sembarangan, melainkan bergantung pada alasan di balik ditinggalkannya kewajiban sholat serta keyakinan orang yang bersangkutan.

Pada laman Rumah Fiqih, KH Ahmad Sarwat Lc menjelaskan seorang Muslim yang secara sengaja meninggalkan sholat fardhu lima waktu, dengan disertai keyakinan bahwa sholat itu tidak wajib atasnya, maka dia termasuk orang yang murtad dari agama Islam.

Dalam istilah fiqih, orang yang mengingkari kewajiban sholat fardhu lima waktu disebut jahidus-shalah.

Mayoritas ulama umumnya sepakat berpendapat bahwa batas kafirnya adalah ketika seseorang meninggalkan sholat sambil mengingkari kewajiban sholat lima waktu, dan bukan sekadar meninggalkan sholat karena lalai atau malas. Dalam bahasa fiqih disebut dengan jahidu ash-shalah.

Itupun tidak otomatis kafir, tetapi harus dilihat terlebih dahulu, apakah orang itu baru saja masuk Islam, atau dia tumbuh di lingkungan yang sama sekali jahil dari agama, sehingga muncul di dalam pemahamannya bahwa sholat itu bukan sebuah kewajiban.

Untuk bisa sampai kepada status kafir, menurut jumhur ulama ada beberapa ketentuannya yaitu antara lain pertama mukallaf.

Yang dimaksud dengan mukallaf adalah seseorang secara resmi memeluk agama Islam alias Muslim, berakal, sudah baligh dan dalam keadaan dari udzur syar'i seperti haidh dan nifas.

Yang kedua, ingkar kewajiban sholat lima waktu. Yang menjadi titik kekafirannya adalah ketika dia mengingkari kewajiban sholat lima waktu di dalam agama Islam. Sebab sholat merupakan pokok agama, bila diingkari maka gugurlah keislaman seseorang.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|