Polres Grobogan tangkap sopir truk tabrak lari akibatkan pemotor tewas.
REPUBLIKA.CO.ID, GROBOGAN, – Satlantas Polres Grobogan berhasil menangkap sopir truk yang terlibat dalam kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pemotor di Jalan Ahmad Yani Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Sopir tersebut diketahui bernama S (55), warga Karangasem, Grobogan, yang meninggalkan lokasi kejadian setelah kecelakaan pada Minggu (10/5) dini hari.
Kasatlantas Polres Grobogan AKP Kumala Enggar Anjarani menyatakan bahwa truk Mitsubishi Light Truck bernomor polisi K 9213 CP yang dikendarai S menabrak sepeda motor Honda PCX merah bernomor polisi K 3320 BTF. Kecelakaan terjadi ketika truk berusaha mendahului kendaraan lain, sementara dari arah berlawanan datang sepeda motor yang ditumpangi dua orang.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan mengungkapkan bahwa sopir sempat berhenti sekitar 500 meter dari lokasi sebelum melanjutkan perjalanan tanpa melapor atau memberikan pertolongan. Kasus ini berhasil terungkap dalam waktu 36 jam berkat rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Korban pengendara motor, Teguh Budi Santoso (21), mengalami luka berat dan meninggal di RSUD Purwodadi, sedangkan pembonceng Dani Kevin Kurniawan (19) masih dirawat di RS Yakkum Purwodadi. Keduanya mengalami patah kaki kanan dan luka serius lainnya.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dan (4) serta Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp75 juta.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

5 days ago
17
















































