Polresta Denpasar rekonstruksi penganiayaan-pembunuhan di Benoa.
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR, – Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan yang berakhir pada pembunuhan di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 04.30 Wita. Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menyatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta-fakta hasil penyidikan di lapangan, yang diperagakan dalam 40 adegan yang dibagi menjadi 15 babak. Kegiatan tersebut melibatkan lima tersangka, yaitu Nurdin, Iyan Sopian, Dede Hamzah, Sadat Agusnia, dan Deni Rizaldi.
Dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polresta Denpasar Iptu I Nyoman Wiranata bersama Kanit 1 Satreskrim Polresta Denpasar Iptu I Kadek Astawa Bagia, rekonstruksi ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Denpasar serta penasihat hukum para tersangka.
Peristiwa penganiayaan ini mengakibatkan dua korban tewas, yaitu Egi Ramadan (30), asal Cirebon, dan Hisam Adnan (29), asal Semarang. Para pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong, batu, balok kayu, dan bahkan menyiram bensin lalu membakarnya. Motif sementara dari tindakan keji ini diduga dipicu oleh dendam, setelah korban sebelumnya mengancam pelaku saat dalam pengaruh alkohol.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto, menyebutkan bahwa para pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat di beberapa lokasi di Denpasar Selatan pada hari yang sama. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

6 days ago
22
















































