Polresta Denpasar Ungkap Modus Penimbunan BBM Subsidi

5 days ago 15

Polresta Denpasar ungkap modus penimbunan BBM subsidi.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR, – Kepolisian Resor Kota Denpasar berhasil mengungkap modus penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Denpasar pada 10 Mei 2026. Dua orang tersangka, berinisial SI (40) dan SU (34), telah diamankan dalam kasus ini.

Menurut Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, I Gede Adi Saputra Jaya, modus operandi para pelaku adalah membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi untuk menampung solar dalam jumlah besar. Setelah itu, solar tersebut dipindahkan ke tempat penampungan dan dijual kembali dengan harga non subsidi.

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan tim Satreskrim Polresta Denpasar berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sejumlah SPBU. Dalam operasi ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti, seperti kendaraan, jeriken berisi solar subsidi, alat penyedot BBM, dan dokumen transaksi penjualan.

Polisi saat ini masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Polresta Denpasar menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, yang merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi tersebut.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 tahun 2023.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|