Nadiem tak Menyesal Terima Jabatan Sebagai Menteri

4 days ago 18

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut dengan pidana 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA  -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim mengaku tak menyesal sempat bergabung dengan pemerintahan meski dituntut pidana dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.

Dia mengatakan bekerja dengan tujuan mencari uang bisa dilakukan seumur hidup. Sedangkan untuk membantu generasi penerus bangsa menjadi lebih baik hanya merupakan kesempatan sekali dalam seumur hidup.

"Jadi saya tidak mungkin akan menolak jabatan atau amanah itu pada saat ditawarkan. Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara, pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini," kata Nadiem saat ditemui usai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu.

Meski begitu, ia mengaku kecewa, sakit hati, dan patah hati, dengan tuntutan yang dilayangkan terhadap dirinya, setelah semua pengabdiannya kepada negara.

Namun, kata dia, hal itu tidak berarti dirinya tak mencintai Indonesia. Menurut dia, seseorang bisa merasakan patah hati apabila benar-benar mencintai sesuatu.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|