Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji saat memberikan keterangan kepada awak media pada Selasa (5/5/2026). - Solopos/Adhik Kurniawan.
Harianjogja.com, SEMARANG—Kasus dugaan asusila di Ponpes Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo, Pati, berujung penutupan. Kemenag memastikan 252 santri tetap melanjutkan pendidikan di lembaga lain.
Kementerian Agama melalui Kanwil Jawa Tengah resmi menutup Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, menyusul penetapan tersangka terhadap pengasuh ponpes oleh Polresta Pati.
Langkah penutupan ini diambil dengan tetap menjamin keberlangsungan pendidikan para santri, guru, dan tenaga kependidikan agar tidak terdampak secara langsung.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, menyebut jumlah santri di ponpes tersebut mencapai 252 orang.
“Hari ini juga akan muncul surat pemberhentian tanda daftar pesantren yang ada di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo, Tlogosari, Tlogowungu, Pati,” kata Fatkhuronji di Semarang, Selasa (5/5/2026).
Mayoritas santri diketahui juga mengikuti pendidikan formal, mulai dari Raudatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Madrasah Aliyah (MA). Sebanyak 48 santri di antaranya menempuh pendidikan secara gratis karena berstatus yatim, piatu, maupun yatim piatu.
Untuk menjaga keberlangsungan belajar, Kemenag Jateng akan memindahkan guru, tenaga kependidikan, dan santri ke madrasah atau sekolah di sekitar lokasi ponpes.
Santri kelas I hingga V MI serta kelas X dan XI MA akan melanjutkan pembelajaran secara daring setelah kembali ke orang tua masing-masing. Sementara itu, santri tingkat SMP akan ditangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pati.
“[Santri kelas akhir] tetap masuk karena sebentar lagi mau ujian akhir. Namun, tidak di madrasah atau di pondok pesantren itu. Anak-anak ditampung di rumah guru, kemudian pembelajaran tatap muka langsung,” sambungnya.
Fatkhuronji menegaskan Kemenag akan memperketat pengawasan terhadap pondok pesantren di Jawa Tengah pascakejadian tersebut, termasuk memperkuat edukasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Kekerasan Seksual.
“Prinsipnya Kementerian Agama itu adalah menyelamatkan korban. Semuanya akan didampingi. Kalau terkait dengan perilakunya tentu aparat hukum yang menentukan,” tegasnya.
Sebelumnya, oknum pengasuh ponpes berinisial S dilaporkan atas dugaan tindakan asusila terhadap belasan santri di Kabupaten Pati, yang mayoritas merupakan anak yatim piatu.
Modus yang digunakan diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai pengasuh untuk menanamkan doktrin ketaatan mutlak kepada para santri. Dalam kondisi tersebut, korban tidak berani melawan maupun melapor.
Di bawah tekanan tersebut, pelaku diduga melakukan pencabulan di berbagai tempat dan waktu, bahkan memaksa korban melakukan tindakan asusila dengan dalih sebagai syarat spiritual. Praktik ini disebut disertai doktrin bahwa santri harus menuruti perintah demi diakui sebagai “umat kiai”, yang menjadi perhatian serius dalam penanganan kasus ponpes Pati ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Espos

















































