Ilustrasi. - Freepik.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Pemkab Gunungkidul terus mematangkan jadwal pelaksanaan pemilihan lurah serentak 2026. Hingga kini, penentuan hari pencoblosan masih dikaji, meski secara umum pelaksanaan telah diarahkan berlangsung pada September mendatang.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, menjelaskan tahapan pemilihan lurah sebenarnya sudah tersusun secara garis besar. Namun, penyusunan regulasi teknis masih menjadi fokus utama sebelum tahapan resmi dimulai.
“Tahapan dimulai akhir Mei. sekarang masih menyelesaikan penyusunan Surat Keputusan [SK] tentang tahapan dan tata tertib sebagai juknis pelaksanaan pilihan,” kata Kriswantoro, Selasa (5/5/2026).
Ia menegaskan, penyusunan aturan tersebut harus mengacu pada sinkronisasi sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Lurah, Peraturan Bupati, hingga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lurah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana undang-undang desa.
“Aturannya biar sejalan dengan ketentuan dari Pemerintah Pusat sehingga tidak ada pertentangan di dalamnya,” ungkapnya.
Terkait hari pemungutan suara, Kriswantoro menyebutkan keputusan final belum ditetapkan. Saat ini, pemerintah masih mengumpulkan berbagai masukan dari pihak terkait guna menentukan tanggal yang paling tepat.
“Digelar September, tapi tanggal pastinya masih dibahas. Ini kami sedang meminta masukan dari pihak-pihak terkait, nantinya tanggal pasti pemilihan dimasukan ke SK tahapan,” katanya.
Dari sisi pendanaan, pelaksanaan pemilihan lurah serentak Gunungkidul 2026 dipastikan telah didukung anggaran yang memadai. Total anggaran sebesar Rp2,6 miliar telah dialokasikan dalam APBD 2026.
Rinciannya, Rp200 juta digunakan untuk operasional kedinasan selama tahapan pemilihan, sementara Rp2,4 miliar dialokasikan sebagai Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi penyelenggaraan di tingkat kalurahan.
“Pagu anggaran ini sudah masuk dalam APBD 2026 dan tinggal melaksanakan. Pilihan akan diikuti 31 kalurahan,” katanya.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Gunawan, memastikan tidak ada kendala berarti dalam rencana pelaksanaan pemilihan lurah serentak tersebut. Menurutnya, regulasi dari pemerintah pusat sudah cukup jelas sebagai landasan hukum.
“Tidak ada masalah dengan regulasi sehingga tahapan pemilihan sudah sesuai jadwal,” katanya.
DPRD Gunungkidul juga menyatakan komitmennya untuk mengawal seluruh proses pemilihan lurah serentak 2026 agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Tentu akan kami awasi dan mudah-mudahan pelaksanaan dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai,” katanya, sembari menegaskan pentingnya koordinasi lintas pihak selama tahapan berlangsung di 31 kalurahan peserta pemilihan lurah serentak Gunungkidul 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

















































