Berkurban Untuk Orang Tua yang Telah Wafat, Bolehkah?

5 hours ago 4

Ustadz Oni Sahroni saat sesi foto dengan Republika di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID,Pertanyaan mengenai sah atau tidaknya berkurban bagi orang tua yang sudah meninggal dunia sering muncul menjelang Idul Adha. Pakar ekonomi syariah, Ustadz Oni Sahroni menjelaskan, berkurban atas nama orang yang telah wafat hukumnya dibolehkan, bahkan termasuk amalan yang diutamakan menurut pandangan mazhab Hanafi dan Hanbali.

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) ini menerangkan, berkurban untuk atau atas nama orang tua yang sudah wafat itu dibolehkan dan menjadi amalan yang diutamakan. Sebagaimana pandangan mazhab Hanafi dan Hanbali berdasarkan tuntutan berikut ini.

Pertama, ibadah kurban dianalogikan dengan ibadah haji, sedekah, dan wakaf. Karena sama-sama ada unsur taqarrub dan aspek keuangan.

Kedua, boleh hukumnya menghadiahkan pahala kebaikan kepada almarhum atau orang yang telah wafat, menurut sebagian ulama.

Sebagian ahli fikih berdalil dengan hadits, "Rasulullah SAW berkurban dengan dua kambing gibas dan berdoa, Ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga dan umatnya."

Dari Aisyah Radhiyallahu anha, ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Muhammad SAW: Sesungguhnya ibuku meninggal secara mendadak, dan saya menduga jika dia sempat berbicara pasti dia akan bersedekah, maka apakah dia mendapat pahala jika saya bersedekah atas namanya? Nabi Muhammad SAW menjawab, “Ya."

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|