SIM Keliling hingga Drive Thru Jogja, Cek Jadwalnya

3 hours ago 2

SIM Keliling hingga Drive Thru Jogja, Cek Jadwalnya

Foto ilustrasi pelayanan SIM, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Jogja pada Kamis (18/6/2026) kini memiliki banyak pilihan layanan yang praktis dan efisien. Polresta Jogja menghadirkan sejumlah titik pelayanan strategis untuk memudahkan warga tanpa harus datang langsung ke Satpas.

Inovasi ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi berkendara dengan cepat sekaligus menghindari antrean panjang di kantor pelayanan utama.

Jadwal SIM Keliling Jogja 18 Juni 2026

Beberapa layanan SIM yang tersedia di Kota Jogja meliputi:

SIM Keliling Simon Palace

Lokasi: Alun-Alun Kidul Jogja

Jadwal: Senin–Jumat pukul 08.00 WIB–12.00 WIB

SIM Keliling Malam

Lokasi: Alun-Alun Kidul area Sasono Hinggil

Jadwal: Sabtu pukul 19.00 WIB–21.00 WIB

Drive Thru SIM Mal Pelayanan Publik (MPP)

Lokasi: Mal Pelayanan Publik, Kompleks Balai Kota Jogja

Jadwal: Senin–Jumat pukul 08.00 WIB–12.00 WIB

Layanan SIM keliling di kawasan Alun-Alun Kidul menjadi salah satu favorit warga karena lokasinya yang mudah dijangkau serta prosesnya yang relatif cepat.

Alternatif Layanan Lebih Fleksibel

Selain layanan pagi hari, Polresta Jogja juga menghadirkan layanan malam setiap akhir pekan di lokasi yang sama. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki kesibukan pada jam kerja sehingga tetap bisa mengurus perpanjangan SIM tanpa mengganggu aktivitas.

Tak hanya itu, layanan drive thru di Mal Pelayanan Publik (MPP) juga menjadi pilihan praktis. Pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM dengan proses lebih singkat tanpa harus turun dari kendaraan.

Syarat Perpanjangan SIM di Jogja

Perlu diperhatikan, layanan SIM keliling dan drive thru hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap harus datang ke Satpas Polresta Jogja.

Adapun dokumen yang wajib disiapkan meliputi:

e-KTP asli

SIM lama yang masih berlaku beserta dua lembar fotokopi

Surat keterangan sehat

Surat keterangan psikologi

Kelengkapan berkas menjadi kunci agar proses pelayanan berjalan lancar tanpa hambatan.

SIM sebagai Bukti Legalitas Berkendara

SIM bukan sekadar kartu identitas, melainkan bukti legal bahwa seseorang telah memenuhi syarat kompetensi dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Dokumen ini juga menjadi bagian penting dalam perlindungan hukum di jalan raya.

Pengendara tanpa SIM berpotensi dikenai sanksi pelanggaran lalu lintas serta dapat mengalami kendala dalam proses klaim asuransi apabila terjadi kecelakaan.

Selain itu, proses memperoleh SIM mengharuskan pemohon memahami aturan lalu lintas, etika berkendara, serta aspek keselamatan. Hal ini penting untuk menciptakan budaya berkendara yang tertib, aman, dan bertanggung jawab di ruang publik.

Layanan Publik Kian Mudah Diakses

Dengan beragam pilihan layanan, mulai dari SIM keliling, layanan malam, hingga drive thru, masyarakat Jogja kini semakin dimudahkan dalam mengurus perpanjangan SIM.

Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan administrasi berkendara sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan sesuai kebutuhan masyarakat modern.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|