
Foto ilustrasi pelayanan SIM, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Jogja pada Kamis (18/6/2026) kini memiliki banyak pilihan layanan yang praktis dan efisien. Polresta Jogja menghadirkan sejumlah titik pelayanan strategis untuk memudahkan warga tanpa harus datang langsung ke Satpas.
Inovasi ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi berkendara dengan cepat sekaligus menghindari antrean panjang di kantor pelayanan utama.
Jadwal SIM Keliling Jogja 18 Juni 2026
Beberapa layanan SIM yang tersedia di Kota Jogja meliputi:
SIM Keliling Simon Palace
Lokasi: Alun-Alun Kidul Jogja
Jadwal: Senin–Jumat pukul 08.00 WIB–12.00 WIB
SIM Keliling Malam
Lokasi: Alun-Alun Kidul area Sasono Hinggil
Jadwal: Sabtu pukul 19.00 WIB–21.00 WIB
Drive Thru SIM Mal Pelayanan Publik (MPP)
Lokasi: Mal Pelayanan Publik, Kompleks Balai Kota Jogja
Jadwal: Senin–Jumat pukul 08.00 WIB–12.00 WIB
Layanan SIM keliling di kawasan Alun-Alun Kidul menjadi salah satu favorit warga karena lokasinya yang mudah dijangkau serta prosesnya yang relatif cepat.
Alternatif Layanan Lebih Fleksibel
Selain layanan pagi hari, Polresta Jogja juga menghadirkan layanan malam setiap akhir pekan di lokasi yang sama. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki kesibukan pada jam kerja sehingga tetap bisa mengurus perpanjangan SIM tanpa mengganggu aktivitas.
Tak hanya itu, layanan drive thru di Mal Pelayanan Publik (MPP) juga menjadi pilihan praktis. Pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM dengan proses lebih singkat tanpa harus turun dari kendaraan.
Syarat Perpanjangan SIM di Jogja
Perlu diperhatikan, layanan SIM keliling dan drive thru hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap harus datang ke Satpas Polresta Jogja.
Adapun dokumen yang wajib disiapkan meliputi:
e-KTP asli
SIM lama yang masih berlaku beserta dua lembar fotokopi
Surat keterangan sehat
Surat keterangan psikologi
Kelengkapan berkas menjadi kunci agar proses pelayanan berjalan lancar tanpa hambatan.
SIM sebagai Bukti Legalitas Berkendara
SIM bukan sekadar kartu identitas, melainkan bukti legal bahwa seseorang telah memenuhi syarat kompetensi dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Dokumen ini juga menjadi bagian penting dalam perlindungan hukum di jalan raya.
Pengendara tanpa SIM berpotensi dikenai sanksi pelanggaran lalu lintas serta dapat mengalami kendala dalam proses klaim asuransi apabila terjadi kecelakaan.
Selain itu, proses memperoleh SIM mengharuskan pemohon memahami aturan lalu lintas, etika berkendara, serta aspek keselamatan. Hal ini penting untuk menciptakan budaya berkendara yang tertib, aman, dan bertanggung jawab di ruang publik.
Layanan Publik Kian Mudah Diakses
Dengan beragam pilihan layanan, mulai dari SIM keliling, layanan malam, hingga drive thru, masyarakat Jogja kini semakin dimudahkan dalam mengurus perpanjangan SIM.
Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan administrasi berkendara sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan sesuai kebutuhan masyarakat modern.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































