Siswa SR MA Sleman Acungkan Celurit di Prambanan, Ini Respons Sekolah

3 hours ago 3

Siswa SR MA Sleman Acungkan Celurit di Prambanan, Ini Respons Sekolah

Foto ilustrasi sekolah rakyat, dibuat oleh AI/StockCake

Harianjogja.com, SLEMAN—Sekolah Rakyat Menengah Atas (SR MA) 20 memastikan PWA (18), pelajar yang ditangkap Polresta Sleman dalam kasus mengacungkan senjata tajam jenis celurit di Jalan Prambanan, masih berstatus sebagai siswa. Pihak sekolah juga membantah informasi yang menyebut PWA kabur atau putus sekolah karena peristiwa tersebut terjadi saat masa libur sekolah.

Sekolah mengaku baru mengetahui penahanan PWA setelah menerima pemberitahuan dari pihak keluarga. Sejak saat itu, pendampingan terhadap siswa langsung dilakukan bersama instansi terkait.

Kepala SR MA 20, Reti Sudarsih, mengatakan sekolah bersama Kelompok Kerja Layanan Sosial Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Jogja segera mengambil langkah pendampingan setelah mendapat informasi dari keluarga PWA.

Selain memberikan pendampingan, pihak sekolah juga mengajukan permohonan bantuan kepada pemerintah pusat dan mendatangi Polresta Sleman untuk menemui siswa yang bersangkutan.

"Sejak diberitahu keluarga bahwa anak ditahan, sekolah bersama pokja layanan sosial BBPPKS Yogyakarta langsung melakukan pendampingan. Kami juga bersurat ke Pusdiklat untuk meminta pendampingan. Bahkan keesokan harinya sekolah mendatangi Polres untuk menemui anak," kata Reti kepada Harianjogja.com, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Reti, hingga kini sekolah belum mengetahui kapan PWA dapat kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar. Keputusan tersebut masih menunggu hasil pendampingan dari pemerintah pusat.

Pembinaan Karakter Libatkan TNI, Polri, dan BNN

Reti menjelaskan seluruh siswa Sekolah Rakyat sejak awal telah mengikuti pembinaan karakter, termasuk penyuluhan mengenai bahaya kenakalan remaja.

Program tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Polda DIY, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta BBPPKS Jogja.

Sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter, pemerintah pusat juga menjalankan program Bhakti Taruna di seluruh Sekolah Rakyat. Di SR MA 20 Sleman, sebanyak lima Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) bersama seorang pengasuh dijadwalkan tinggal di asrama untuk mendampingi seluruh siswa pada 2–7 Agustus 2026.

Polisi Sebut Aksi Dilakukan untuk Konten Media Sosial

Sebelumnya, Polresta Sleman menangkap PWA bersama seorang remaja lain setelah video keduanya viral di media sosial karena mengacungkan celurit di Jalan Prambanan–Piyungan Km 3, wilayah Bokoharjo, Prambanan.

Polisi menyebut aksi yang terjadi pada 7 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB itu bukan dilakukan untuk tawuran. Keduanya disebut sengaja membuat konten media sosial demi memperoleh pengakuan.

Dalam penanganan perkara tersebut, PWA ditahan di Rumah Tahanan Polresta Sleman, sedangkan rekannya yang masih berusia 17 tahun ditempatkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY.

Polisi juga menyita dua bilah celurit beserta kendaraan yang digunakan para pelaku. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|