Surat Utang Krisis 1997-1998 Lunas, Ini Penjelasan Menkeu Suahasil

3 hours ago 3

Newswire

Newswire Minggu, 20 September 2026 19:37 WIB

Surat Utang Krisis 1997-1998 Lunas, Ini Penjelasan Menkeu Suahasil

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memberikan keterangan media di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026)./Antara-Maria Cicilia Galuh

Harianjogja.com, JAKARTA—Kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997–1998 telah dilunasi pada Agustus 2026. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pelunasan tersebut dilakukan menggunakan surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan kepada Kas Negara.

“Sekarang, surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97–98 kemarin tuntas kami selesaikan pada bulan Agustus. Ini juga adalah suatu prestasi kita,” kata Suahasil sebagaimana dalam pernyataannya dari kanal resmi YouTube Kementerian Keuangan, dikutip di Jakarta, Minggu.

Suahasil menjelaskan, informasi mengenai surplus BI diketahui berdasarkan proses audit buku 2025. Surplus tersebut kemudian diberikan kepada Kas Negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dari mekanisme tersebut, Kementerian Keuangan saat ini telah menerima pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) sebesar Rp58 triliun.

Surplus BI Dipakai untuk Membayar Surat Utang

Menurut Suahasil, dana yang masuk ke Kas Negara tersebut penggunaannya diatur, salah satunya untuk membayar kewajiban penyelesaian surat utang Republik Indonesia yang diterbitkan ketika terjadi krisis 1997–1998.

“Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian surat utang RI. Surat utang negara yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97–98,” kata Suahasil.

Dengan mekanisme tersebut, surplus Bank Indonesia digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang yang berkaitan dengan penanganan krisis 1997–1998.

Pelunasan pada Agustus 2026 itu menjadi bagian dari penyelesaian kewajiban yang diterbitkan pemerintah dalam menghadapi krisis pada periode tersebut.

Ada Obligasi Krisis yang Sudah Lunas Sejak 2020

Suahasil menjelaskan surat utang yang diterbitkan pada masa krisis 1997–1998 terdiri atas beberapa jenis obligasi. Sebagian kewajiban tersebut sebelumnya telah diselesaikan pada Juli 2020.

Pelunasan surat utang yang berkaitan dengan penanganan krisis 1997–1998 pada Agustus 2026 kemudian melengkapi penyelesaian kewajiban tersebut.

“Ada beberapa jenis obligasi kami keluarkan ketika itu [krisis 1997–1998]. Nah, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di [Agustus] kemarin,” ucap Suahasil.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan Menteri Keuangan, terdapat kewajiban obligasi yang sudah selesai pada Juli 2020 dan kewajiban surat utang lainnya yang baru tuntas pada Agustus 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perkembangan pengelolaan pembiayaan negara. Dalam paparan APBN KiTa per 31 Agustus 2026, Kementerian Keuangan mencatat pembiayaan utang neto pemerintah mencapai Rp506 triliun atau 60,8 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp832,2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|