Pemkab Gunungkidul Pastikan Gaji ASN dan PPPK Aman hingga Akhir 2026

2 hours ago 4

Pemkab Gunungkidul Pastikan Gaji ASN dan PPPK Aman hingga Akhir 2026

Foto ilustrasi ASN, dibuat menggunakan Artificial Inteligence.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memastikan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap aman hingga akhir 2026. Kepastian tersebut diberikan karena seluruh kebutuhan belanja pegawai telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Meski demikian, Pemkab Gunungkidul masih menghadapi tantangan untuk memenuhi ketentuan Pemerintah Pusat yang mengharuskan belanja pegawai maksimal 30% dari total anggaran daerah mulai 2027. Saat ini, porsi belanja pegawai di Gunungkidul masih berada di kisaran 39% dari pendapatan daerah.

Belanja Pegawai Masih di Atas Batas 30 Persen

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, mengatakan pembahasan mengenai belanja pegawai menjadi perhatian pemerintah daerah di seluruh Indonesia menyusul penerapan aturan baru pada 2027.

Menurut Putro, kondisi Gunungkidul tidak berbeda dengan banyak daerah lain yang hingga kini masih memiliki porsi belanja pegawai di atas batas yang ditetapkan pemerintah.

"Sama seperti dengan daerah lain, prosentase gaji kita masih di kisaran 39%. Idealnya sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat yang tidak boleh lebih dari 30%, tapi hingga sekarang belum bisa memenuhinya," kata Putro saat dihubungi Ahad (2/8/2026).

Kendati demikian, ia menegaskan kondisi tersebut tidak memengaruhi pembayaran gaji pegawai pada tahun ini karena seluruh anggaran sudah disiapkan dalam APBD 2026.

Anggaran Gaji dan THR PPPK Capai Rp168,7 Miliar

Pemkab Gunungkidul telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp168.716.885.740 untuk pembayaran gaji sekaligus tunjangan hari raya (THR) PPPK sepanjang 2026.

Rincian anggaran tersebut meliputi Rp130.754.330.740 untuk gaji 2.155 PPPK Penuh Waktu, serta Rp37.962.555.000 bagi 1.992 PPPK Paruh Waktu.

"Jadi, kalau ditotal untuk gaji dan THR PPPK di Gunungkidul mencapai Rp168.716.885.740," katanya.

Pemkab Minta Dukungan Pemerintah Pusat

Di tengah kewajiban menekan belanja pegawai hingga maksimal 30%, Pemkab Gunungkidul berharap adanya dukungan dari Pemerintah Pusat agar daerah dapat memenuhi ketentuan tersebut tanpa mengganggu hak pegawai.

Putro mengungkapkan permintaan bantuan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dalam pertemuan yang digelar secara daring.

"Beberapa waktu lalu ada zoom meeting dengan kemendagri, kami sampaikan agar ada bantuan sehingga dapat memenuhi ketentuan gaji yang telah ditetapkan," katanya.

DPRD Minta Kebijakan Disusun Secara Matang

Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, mengatakan persoalan belanja pegawai masih menjadi perhatian karena pemerintah daerah belum memenuhi amanat Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Daerah, yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari anggaran daerah.

"Untuk gaji, posisi Gunungkidul masih di atas ketentuan ini," kata Endang.

Ia berharap Pemkab Gunungkidul menyusun kebijakan secara cermat agar upaya memenuhi ketentuan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Harus lebih bijaksana dalam membuat kebijakan. Makanya harus dikaji dengan seksama agar tidak menimbulkan permasalahan baru," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|