Resmi! Eks Hotel Sultan Diambil Negara, Ini Rencananya

2 hours ago 3

Resmi! Eks Hotel Sultan Diambil Negara, Ini Rencananya

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto (tengah) memberikan pernyataan pers menjelang pelaksanaan eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan blok 15 GBK eks Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). ANTARA/Fathur Rochman

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) demi kepentingan masyarakat luas. Aset yang telah kembali ke penguasaan negara itu akan diarahkan untuk mendukung kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyatakan bahwa pengelolaan aset negara harus memberikan manfaat nyata bagi publik, bukan hanya kelompok tertentu. Pernyataan tersebut disampaikan menjelang pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan Blok 15 eks Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026).

“Aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” tegas Bambang.

Ia menjelaskan, lahan eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang telah dibebaskan pemerintah sejak 1959 hingga awal 1960-an dalam rangka persiapan Asian Games IV di Jakarta. Namun, selama puluhan tahun, aset tersebut berada dalam penguasaan PT Indobuildco.

Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah kini berupaya mengembalikan aset-aset negara yang sebelumnya dikuasai pihak lain agar kembali berada di bawah kendali negara. Setelah proses hukum panjang, aset tersebut resmi dinyatakan sebagai milik negara.

Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra M. Hamzah, mengungkapkan sengketa hukum antara negara dan PT Indobuildco telah berlangsung sekitar dua dekade. Ia menegaskan seluruh proses telah melalui jalur hukum hingga terbit perintah eksekusi dari pengadilan.

“Putusan pengadilan menyatakan tanah, bangunan, dan seluruh yang melekat di kawasan tersebut merupakan barang milik negara,” jelas Chandra.

Eksekusi pengosongan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst serta Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa hak guna bangunan (HGB) yang sebelumnya dimiliki PT Indobuildco telah berakhir dan bukan merupakan hak kepemilikan atas tanah negara.

Pemerintah juga memastikan perhatian terhadap para pekerja yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan tersebut. Pendataan akan dilakukan untuk karyawan tetap, pekerja harian, hingga tenaga kerja dengan perjanjian waktu tertentu (PKWT) guna memastikan penanganan yang tepat.

Terkait rencana pemanfaatan kawasan eks Hotel Sultan ke depan, pemerintah mengaku telah menyiapkan konsep, namun belum akan dipublikasikan dalam waktu dekat.

Pelaksanaan eksekusi di lapangan berlangsung di bawah pengawasan panitera dan juru sita pengadilan dengan dukungan aparat keamanan. Situasi di lokasi sempat memanas akibat aksi penolakan dari sejumlah pihak yang mengatasnamakan karyawan dan masyarakat, namun tetap terkendali.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata ulang aset strategis negara agar memberikan manfaat optimal bagi publik sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan aset negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|