Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, hingga Februari 2026, jumlah penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 48,11 triliun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, hingga Februari 2026, jumlah penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 48,11 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan penerimaan pajak digital pada bulan yang sama di tahun lalu sebesar Rp 33,56 triliun.
“Hingga 28 Februari 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 48,11 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp 37,40 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,64 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 4,11 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resmi, Selasa (31/3/2026).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE hingga akhir Februari 2026. Sepanjang Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE, sehingga tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan kondisi pada Januari 2026.
Inge menyampaikan, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 37,401 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, dan Rp 10,32 triliun pada 2025, serta Rp 1,74 triliun pada 2026.

3 hours ago
2
















































