MPD: Pembatasan medsos cegah perundungan dan jaga mental anak

8 hours ago 6

Nagan Raya (ANTARA) - Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya, Aceh menyatakan langkah pemerintah membatasi media sosial sebagai langkah tepat dalam memberikan perlindungan anak dari tindakan perundungan siber (cyberbullying).

“Kebijakan ini merupakan langkah preventif yang krusial dari sisi hukum dan pendidikan,” kata Wakil Ketua MPD Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Ardiansyah kepada ANTARA, Selasa.

Hal tersebut disampaikan berkaitan dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang membatasi anak usia 16 tahun ke Bawah dari platform digital.

Menurutnya, batasan usia 16 tahun merupakan instrumen penting untuk melindungi masa pembentukan karakter anak. Selain menjaga kesehatan mental, langkah ini juga sebagai upaya untuk mencegah kecanduan media sosial dan game online yang menghambat interaksi sosial nyata.

MPD Nagan Raya, Aceh juga mengapresiasi dan mendukung penuh kebijakan Komdigi ini, mengingat kondisi penggunaan media sosial di kalangan anak-anak saat ini sudah sangat meresahkan dan membutuhkan intervensi regulasi yang kuat.

Dalam tinjauan akademisnya, Ardiansyah yang juga merupakan akademisi di STIA Pelita Nusantara Nagan Raya, Aceh menjelaskan bahwa ketiadaan batasan hukum dalam penggunaan media sosial dapat memicu degradasi kemampuan akademik dan sosial.

Dia menyebutkan, ada beberapa ancaman nyata yang menjadi landasan dukungan terhadap aturan ini, di antaranya risiko masif terhadap pornografi dan informasi yang tidak sesuai umur.

Kemudian perlindungan anak dari tindakan perundungan siber (cyberbullying), serta mencegah kecanduan media sosial dan game online yang menghambat interaksi sosial nyata.

Berdasarkan aturan baru tersebut, kata dia, terdapat sejumlah platform besar yang dilarang bagi anak di bawah usia 16 tahun, di antaranya seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, Roblox dan lain-lain.

Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua di Nagan Raya, untuk berperan aktif menjadi garda terdepan dalam mengawal implementasi aturan ini.

"Pemerintah sudah menyediakan payung hukumnya, kini tugas kita bersama terutama orang tua untuk memastikan generasi muda kita selamat dari ancaman digital yang memprihatinkan ini," kata Ardiansyah.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|