KPK sita enam barang dari Faizal Assegaf terkait kasus Bea Cukai.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita enam barang dari Faizal Assegaf, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan lanjutan.
"Seingat saya ada enam item (barang, red.) yang disita dari yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. Salah satu barang yang disita adalah barang elektronik, namun detail lengkap akan disampaikan pada Rabu (15/4).
Penyitaan dilakukan karena penyidik KPK memiliki argumentasi kuat terkait penyidikan kasus Bea Cukai. Faizal Assegaf disebut telah mengakui kepada penyidik, sehingga dilakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Salah seorang yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal. Enam dari 17 orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Rizal dan beberapa pejabat lainnya.
Pada 27 Februari 2026, KPK mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menyita uang Rp5,19 miliar dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.
Pada 7 April 2026, Faizal Assegaf diperiksa oleh KPK. Selanjutnya, pada 14 April 2026, ia melaporkan pernyataan Jubir KPK terkait materi pemeriksaan terhadap dirinya kepada Polda Metro Jaya karena merasa difitnah.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
2

















































