REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW alias BW alias AYW alias JW di dalam bunker di kediamannya.
Peristiwa penangkapan itu dilakukan pada 23 April 2026 di Sawangan, Depok, Jawa Barat dan baru dirilis hari ini.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengaku menerima surat permohonan bantuan penangkapan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat pada 5 Maret 2026. “Menindaklanjuti permohonan tersebut, kami segera melakukan pra penyidikan dan serangkaian tindakan intelijen hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan pada 23 April 2026 di Depok,” kata Hendarsam dalam keterangannya pada Senin (8/6/2026).
AW diketahui masuk ke Indonesia pada 7 November 2011 demi menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang pernah dilakukannya di AS.
Menurut Hendarsam, pengungkapan kasus ini bermula dari kedatangan seorang perempuan berinisial NM bersama dua anaknya ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 5 Desember 2024.
NM melaporkan izin tinggalnya telah habis selama sekitar lima tahun akibat pembatasan pergerakan oleh AW selaku suaminya. NM juga mengaku sebagai korban pelecehan seksual oleh pria tersebut di AS.
Imigrasi kemudian memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat pada 7 Desember 2024. Selanjutnya, Ditjen Imigrasi melakukan koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar AS untuk menelusuri rekam jejak AW hingga akhirnya memperoleh konfirmasi terkait status hukumnya.
"Karena diketahui yang bersangkutan telah berkali-kali mengganti identitasnya selama 15 tahun sejak masuk ke Indonesia. AW menjadi Warga Negara Amerika Serikat melalui skema naturalisasi pada tanggal 4 Mei tahun 2000 dan memiliki Paspor Amerika Serikat yang habis masa berlakunya pada tahun 2010," ujar Hendarsam.

1 hour ago
3















































