KPK Buka Peluang Usut Kasus Imigrasi di Daerah, Ini Alasannya

4 hours ago 2

KPK Buka Peluang Usut Kasus Imigrasi di Daerah, Ini Alasannya

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2026). ANTARA/Rio Feisal

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang pengembangan kasus dugaan pemerasan di lingkungan kantor imigrasi (kanim) ke berbagai daerah. Hal ini menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait praktik serupa yang diduga terjadi di luar kasus yang saat ini tengah ditangani.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai informasi dari masyarakat, termasuk korban, terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

“Kami menerima banyak informasi dari berbagai sumber. Ini menjadi bahan penting bagi penyidik untuk mendalami dan mengembangkan perkara,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2026) malam.

Menurutnya, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan praktik korupsi yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan, kasus ini akan merambah ke wilayah lain dengan modus serupa.

KPK pun mengimbau masyarakat, khususnya para korban, untuk tidak ragu melaporkan praktik pungutan liar atau pemerasan yang dialami. Informasi dari publik dinilai sangat krusial untuk memperkuat penyidikan dan mengungkap pola kejahatan yang terjadi.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT pada 2-3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan sepanjang tahun ini.

Dalam operasi itu, sebanyak 17 orang diamankan, terdiri atas delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian.

Kasus ini kemudian berkembang dengan penetapan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait izin tinggal WNA selama periode 2022 hingga 2026.

Total keuntungan yang diduga diperoleh dari praktik ilegal tersebut mencapai Rp145,5 miliar, menjadikannya salah satu kasus besar di sektor pelayanan publik.

Sejumlah nama pejabat turut terseret dalam perkara ini, termasuk mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Silmy Karim. Selain itu, ada pula Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, serta beberapa pejabat struktural lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, khususnya di sektor keimigrasian, menjadi perhatian utama dalam upaya pemberantasan korupsi.

Dengan terbukanya peluang pengembangan kasus ini, publik berharap KPK mampu membongkar praktik korupsi hingga ke akar-akarnya sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|