Korporasi Sawit Jadi Tersangka Kasus Perusakan Lingkungan di Pelalawan

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU — Polda Riau menetapkan satu korporasi perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait aktivitas budidaya sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, penanganan perkara tersebut menjadi bentuk keseriusan aparat dalam menindak kejahatan lingkungan secara menyeluruh, termasuk terhadap korporasi yang dinilai memperoleh keuntungan dari aktivitas yang merusak lingkungan.

Menurut Ade, pendekatan penegakan hukum lingkungan kini tidak lagi hanya menyasar pelaku lapangan atau individu, tetapi juga korporasi sebagai entitas hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan pembiaran, perencanaan, atau memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas yang melanggar aturan lingkungan hidup.

“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” kata Ade dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Senin (18/5/2026).

Ia menegaskan, perkara tersebut menjadi pesan bahwa kepolisian tidak akan ragu menerapkan pidana korporasi dalam kasus lingkungan hidup, terutama yang berdampak terhadap kawasan konservasi, daerah aliran sungai, dan ekosistem penyangga kehidupan masyarakat.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan di Estate IV Divisi F perusahaan tersebut di Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

“Penyidik mengungkap bahwa kawasan tersebut telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1997 hingga 1998,” ujar Ade.

Tanaman sawit di lokasi itu mulai memasuki masa produksi pada 2002 dan disebut terus menghasilkan keuntungan ekonomi selama lebih kurang 22 tahun.

“Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,” katanya.

Penyidik menilai aktivitas perusahaan bertentangan dengan dokumen AMDAL perusahaan sendiri, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, serta ketentuan perlindungan sempadan sungai lainnya.

Selain itu, berdasarkan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, kawasan sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas dan wajib memiliki izin.

“Dalam hasil penyidikan, perusahaan disebut tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III,” ungkap Ade.

Ia menjelaskan, kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting sebagai ruang perlindungan badan air, pengendali erosi, serta penyangga keseimbangan lingkungan. Karena itu, aktivitas budidaya sawit di kawasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu fungsi ekologis sungai.

“Penegakan hukum ini bukan semata-mata soal administrasi perizinan, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara itu, Ditreskrimsus Polda Riau turut melibatkan berbagai ahli lintas disiplin, mulai dari ahli pengukuhan kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli lingkungan hidup, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, ahli hukum pidana lingkungan, hingga ahli hukum korporasi.

Penyidik juga menyita berbagai barang bukti berupa dokumen legal perusahaan, akta perusahaan, dokumen AMDAL, peta HGU, peta kawasan konservasi, dokumen pengelolaan lingkungan, laporan pengelolaan sempadan sungai, hingga hasil pengujian laboratorium lingkungan.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam perkara tersebut mencapai Rp187,86 miliar.

Ade mengatakan, Polda Riau mengedepankan pendekatan scientific crime investigation dalam penanganan kejahatan lingkungan hidup sehingga proses pembuktian dilakukan berbasis data ilmiah, keterangan ahli, dokumen teknis, dan hasil pengujian laboratorium.

“Setiap perkara lingkungan hidup yang kami tangani harus dibuktikan secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu kami melibatkan para ahli dan melakukan pendalaman secara komprehensif,” katanya.

Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut sejalan dengan komitmen Green Policing yang kini menjadi salah satu pendekatan utama Polda Riau dalam perlindungan lingkungan hidup dan penegakan hukum terhadap kejahatan ekologis.

“Lingkungan hidup bukan hanya soal hari ini, tetapi soal masa depan. Karena itu negara harus hadir dan memastikan tidak ada pihak yang menjadikan kerusakan lingkungan sebagai cara memperoleh keuntungan,” ujar Ade.

Atas perkara tersebut, perusahaan dijerat Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|