Uji Materi MK, Peran Paralegal Dipersoalkan, Ini Penjelasan Guru Besar Hukum

1 hour ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) menegaskan peran penting advokat sebagai penyeimbang untuk mencapai kepastian hukum dan profesional.

Menurut Peradi Profesional, advokat berperan memberikan perspektif hukum yang objektif, akademis, dan komprehensif dalam menjaga kualitas sistem peradilan pidana dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Demikian hal tersebut disampaikan Sekjen Peradi Profesional, Prof Yuhelson saat menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Kamis, (2/7/2026), dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2025).

Menurut Yuhelson sebelum UU yang baru (Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP), sudah jelas yang boleh mendampingi seseorang berstatus terdakwa itu adalah advokat," ujarnya.

"Dulu kalau ada pihak tidak didampingi oleh advokat, pihak tersebut tidak boleh diperiksa. Nah sekarang ada, bentukan dari pemerintah, namanya paralegal," ujarnya.

Hanya saja ia berpandangan paralegal membuat masyarakat akan menemukan ketidakpastian hukum. " Ada ketidakpastian kalau seseorang didampingi paralegal itu,” jelas dia.

Lebih jauh, ia memandang, bahwa perkara ini tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan organisasi advokat ataupun persoalan eksklusivitas profesi.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|