Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara kepada Nadiem dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghormati proses hukum dan putusan pengadilan dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. Ia menegaskan Kemenkum tidak turut campur atas putusan itu.
"Itu bukan tugas dan fungsi Kementerian Hukum. Tapi apa pun konteksnya, kami hargai keputusan pengadilan," ucap Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, pihak yang tidak puas terhadap putusan masih memiliki hak menempuh upaya hukum sesuai ketentuan, antara lain melalui banding dan kasasi.
Dalam perkara tersebut, baik Nadiem maupun jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6), Nadiem mengatakan banding ditempuh untuk memperjuangkan kebenaran serta memberikan dukungan kepada kalangan profesional dan pihak yang menurutnya dikriminalisasi.
"Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," ujar Nadiem.

1 hour ago
4













































