
Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Warga Gunungkidul kini semakin dimudahkan dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Melalui layanan SIM keliling yang kembali dioperasikan oleh Polres Gunungkidul pada Juni 2026, masyarakat tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kantor Satpas.
Program layanan jemput bola ini menyasar berbagai titik strategis, termasuk wilayah kalurahan hingga pusat aktivitas warga. Inovasi ini menjadi solusi efektif, terutama bagi masyarakat di daerah pinggiran yang memiliki keterbatasan akses ke pusat layanan di Wonosari.
Layanan SIM Keliling Makin Fleksibel
Sejumlah program unggulan turut dihadirkan untuk menjangkau lebih banyak warga. Salah satunya adalah SIMMADE (SIM Masuk Desa), yang secara khusus digelar di tingkat kalurahan agar pelayanan semakin dekat dengan masyarakat.
Selain itu, tersedia pula layanan SIMPITU, SIM Station, hingga layanan malam akhir pekan atau Saturday Night Service. Kehadiran berbagai pilihan layanan ini memberikan fleksibilitas waktu bagi warga yang memiliki aktivitas padat di siang hari.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa inovasi layanan ini tidak hanya bertujuan mempermudah administrasi, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib dalam berkendara.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul 18 Juni 2026
Berikut rincian jadwal layanan SIM keliling yang dapat dimanfaatkan masyarakat:
SIMMADE (SIM Masuk Desa):
Selasa: Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo — pukul 09.00 WIB–selesai
Kamis: Balai Kalurahan Siraman, Wonosari — pukul 09.00 WIB–selesai
SIMPITU & SIM Station:
Rabu (SIMPITU): Toserba Sambipitu, Patuk — pukul 09.00 WIB–selesai
Jumat (SIM Station): Terminal Dhaksinarga, Wonosari — pukul 09.00 WIB–selesai
SIM Keliling Reguler:
Sabtu, 13 Juni 2026: Polsek Ponjong — pukul 09.00 WIB–selesai
Sabtu, 27 Juni 2026: Kecamatan Rongkop — pukul 09.00 WIB–selesai
Saturday Night Service:
Lokasi: Taman Parkir Pasar Argosari, Wonosari
Waktu: Setiap Sabtu pukul 19.00 WIB–selesai
Sementara itu, pelayanan di kantor Satpas tetap berjalan dengan jadwal:
Senin–Kamis: pukul 08.00–11.00 WIB
Jumat–Sabtu: pukul 08.00–10.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
Perlu diperhatikan, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa, pemohon wajib datang langsung ke kantor Satpas.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- Fotokopi KTP
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses pelayanan berjalan cepat dan lancar tanpa hambatan.
Pentingnya SIM yang Masih Berlaku
SIM bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga bukti legalitas dan kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan. Kepemilikan SIM yang aktif menjadi bentuk kepatuhan terhadap hukum serta upaya menjaga keselamatan di jalan.
Selain itu, pengemudi yang memiliki SIM menunjukkan bahwa mereka telah memahami aturan lalu lintas, etika berkendara, serta aspek keselamatan yang penting dalam kehidupan sehari-hari.
Layanan Publik Kian Dekat ke Warga
Dengan hadirnya layanan seperti SIMMADE hingga layanan malam, masyarakat kini memiliki lebih banyak opsi untuk memperpanjang SIM tanpa harus mengganggu aktivitas harian.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan administrasi berkendara sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke pelosok Gunungkidul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































