Warung Sembako di Jagakarsa Jakarta Jadi Kedok Jual Obat Terlarang

6 hours ago 2

Warung Sembako di Jagakarsa Jakarta Jadi Kedok Jual Obat Terlarang Konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan obat keras di toko kelontong kawasan Jagakarsa, Jakarta, Minggu (15/3/2026). ANTARA - Luthfia Miranda Putri.

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebuah toko sembako di kawasan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, ternyata digunakan sebagai kedok untuk menjual psikotropika dan obat keras daftar G secara ilegal. Polisi mengungkap praktik tersebut setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Kasus ini terungkap setelah aparat menyita puluhan ribu butir obat keras dari toko tersebut pada Jumat (13/3/2026). Dari pemeriksaan sementara, penjualan obat-obatan terlarang itu mampu menghasilkan keuntungan sekitar Rp200 ribu per hari.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho menjelaskan, keuntungan tersebut diperoleh dari penjualan obat yang dipasarkan dengan harga bervariasi kepada siapa saja yang datang ke toko.

“Dari keterangan penjaga toko, yaitu WA, obat-obat ini dijual dengan harga kisaran Rp5 ribu sampai Rp40 ribu dengan mendapat keuntungan per harinya kurang lebih Rp200 ribu,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (15/3/2026).

Menurut dia, toko sembako tersebut sengaja digunakan sebagai kedok untuk memperdagangkan psikotropika dan obat keras daftar G. Obat-obatan itu dijual bebas kepada pembeli dengan harga antara Rp5 ribu hingga Rp40 ribu per butir.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga obat-obatan tersebut berasal dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kemudian dari para penjaga toko ini mengatakan bahwa obat ini berasal dari A yang disinyalir merupakan pemilik dari obat tersebut sekaligus pemilik warung tersebut yang saat ini masih dalam pencarian ataupun pengejaran dari pihak kami,” ujarnya.

Selain itu, tersangka lain berinisial M diketahui berperan membantu menyuplai psikotropika dan obat keras daftar G ke toko tersebut atas perintah A.

“Tersangka M membantu menyuplai psikotropika dan obat keras daftar G ke toko sesuai perintah saudara A,” kata Prasetyo.

Dalam setiap pengiriman obat dari A ke toko tersebut, M disebut menerima upah sebesar Rp150 ribu.

Polisi juga mengungkap bahwa kedua tersangka yang telah diamankan, yakni WA dan M, belum pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya.

Dalam penggerebekan itu, aparat menyita sebanyak 28.243 butir obat keras dari toko kelontong di kawasan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penangkapan terhadap dua tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di lokasi tersebut, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|