Ilustrasi kosmetik ilegal.
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan produk kosmetik berbahaya yang masih beredar di masyarakat hingga triwulan I tahun 2026. Total terdapat 11 produk yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya dan tidak memenuhi standar keamanan.
Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin BPOM di berbagai daerah di Indonesia. Sejumlah produk diketahui mengandung merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, hingga pewarna merah K10 yang berisiko membahayakan kesehatan pengguna.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan seluruh sampel telah diuji di laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi syarat keamanan kosmetik.
“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Taruna dalam siaran pers resmi, Kamis (7/5/2026).
Dari 11 produk yang ditemukan, empat merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, dua produk kosmetik lokal, dua produk impor, dan tiga lainnya tidak memiliki izin edar atau tergolong ilegal.
BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan produk kecantikan dengan klaim hasil cepat, terutama produk pemutih wajah dan krim malam tanpa izin edar resmi.
Beberapa kandungan yang ditemukan dalam produk tersebut diketahui memiliki dampak serius bagi kesehatan tubuh.
Asam retinoat misalnya, dapat menyebabkan iritasi kulit parah dan berbahaya bagi ibu hamil karena bersifat teratogenik atau dapat mengganggu perkembangan janin.
Sementara deksametason yang sering ditemukan dalam krim malam ilegal berisiko memicu dermatitis, jerawat berat, hingga gangguan hormonal jika digunakan dalam jangka panjang.
BPOM juga menemukan kandungan hidrokinon dan merkuri dalam sejumlah produk pencerah kulit. Kedua zat tersebut dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen, iritasi kronis, hingga kerusakan ginjal.
Tidak hanya itu, pewarna merah K10 dan cemaran 1,4-dioksan yang ditemukan pada beberapa produk disebut memiliki potensi memicu kanker serta gangguan fungsi hati.
Berikut daftar 11 produk kosmetik berbahaya yang diumumkan BPOM:
- BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream — mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
- BRASOV Nail Polish — mengandung pewarna merah K10.
- LT BEAUTY SKIN WSC — mengandung merkuri.
- MADAME GIE Madame — mengandung pewarna merah K10.
- SELSUN 7 Herbal — mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas aman.
- SELSUN 7 Flowers — mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas aman.
- TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection — mengandung deksametason.
- TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream — mengandung deksametason.
- BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner — mengandung hidrokinon dan asam retinoat serta tidak terdaftar di BPOM.
- MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream — mengandung hidrokinon dan asam retinoat serta tidak memiliki izin edar.
- MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream — mengandung hidrokinon dan asam retinoat serta tidak memiliki izin edar.
BPOM telah mencabut izin edar seluruh produk tersebut serta menghentikan sementara kegiatan produksi dan distribusinya. Penertiban juga dilakukan di fasilitas produksi dan toko yang masih menjual produk berbahaya tersebut.
Taruna menegaskan BPOM tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tetap menjual kosmetik berbahaya demi keuntungan.
“BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” katanya.
Peredaran kosmetik berbahaya tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek izin edar sebelum membeli produk kosmetik serta segera menghentikan penggunaan produk yang masuk daftar temuan tersebut.
“Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis dalam memilih kosmetik,” ujar Taruna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































