Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Gunungkidul mendorong para pekerja berani melaporkan apabila Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dibayarkan oleh perusahaan. Hingga H-8 Lebaran, posko pengaduan yang dibuka pemerintah daerah masih belum menerima laporan dari buruh.
Ketua KSPSI Gunungkidul Budiyana mengatakan pihaknya terus memantau proses pencairan THR menjelang Idulfitri. Namun hingga Kamis (12/3/2026), belum ada keluhan yang disampaikan para pekerja terkait hak tersebut.
“Kami akan terus memantau proses pencairan THR di lapangan,” ujar Budiyana.
Buruh Diminta Berani Melapor
Menurutnya, pemantauan dilakukan bersama Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Gunungkidul untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR.
Budiyana mengatakan sejauh ini belum ditemukan persoalan terkait pembayaran THR. Meski begitu, ia mengimbau para pekerja untuk tidak ragu menyampaikan aduan jika hak mereka tidak dipenuhi sesuai ketentuan.
“Kalau tidak dibayar, silakan dilaporkan karena THR merupakan hak setiap pekerja,” katanya.
Berdasarkan pemantauan di sejumlah perusahaan di Bumi Handayani, sebagian perusahaan sudah menyalurkan THR kepada pekerja. Sementara sebagian lainnya berencana mencairkan tunjangan tersebut mendekati batas waktu pembayaran.
“Sudah ada yang membayar THR, tapi ada juga yang akan memberikan saat H-7 Lebaran,” ujarnya.
Data KSPSI mencatat terdapat sekitar 35 perusahaan yang beroperasi di Gunungkidul dengan total tenaga kerja mencapai 7.830 orang.
Budiyana menegaskan hak THR tidak hanya berlaku bagi pekerja di perusahaan besar, tetapi juga bagi pekerja di berbagai jenis usaha lainnya.
“Semua pekerja berhak mendapatkan THR, tidak hanya yang bekerja di perusahaan besar,” katanya.
THR Wajib Dibayar Penuh
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Gunungkidul Kelik Yuniantoro menjelaskan kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Menurutnya, pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu kali gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun mendapatkan THR secara proporsional sesuai lama masa kerja.
“Perhitungannya masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan gaji satu bulan,” kata Kelik.
Ia menambahkan pembayaran THR dapat dilakukan mulai H-14 sebelum Lebaran dan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri. Selain itu, THR juga wajib dibayarkan secara penuh kepada pekerja.
Pemkab Gunungkidul juga telah membuka posko pengaduan untuk menampung laporan dari pekerja. Namun hingga saat ini belum ada aduan yang masuk.
“Posko pengaduan sudah kami buka, tetapi sampai sekarang belum ada laporan terkait masalah pembayaran THR,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


















































