Sertifikasi Halal Gratis untuk Pelaku Usaha 2026

2 hours ago 3

Sertifikasi Halal Gratis untuk Pelaku Usaha 2026

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) menyediakan lebih dari satu juta kuota sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pada 2026 mulai Jumat (2/1). Program ini untuk menambah ketersediaan produk halal bagi masyarakat. /Antara.

JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan lebih dari satu juta kuota sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pada 2026 mulai Jumat (2/1). Program ini untuk menambah ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Cara daftar

Buka situs https://ptsp.halal.go.id/
Buat akun dengan isi data dan selanjutnya masuk dengan akun yang dimiliki tersebut.
Lengkapi data permohonan pengajuan sertifikat halal dan pilih P3H.

Alur sertifikasi halal gratis

Setelah pelaku UMK mendaftar, P3H melakukan verifikasi dan validasi.
BPJPH melakukan verifikasi dan validasi terhadap laporan hasil.
Sidang fatwa dilakukan untuk menetapkan kehalalan produk.
BPJPH menerbitkan sertifikat halal yang dapat diunduh pelaku UMK.

Jumlah kuota 2026

1,35 juta pelaku UMK

Jenis UMK, antara lain:

Warung makan
Produk susu dan olahannya
Produk minuman
Produk kue dan roti

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) menyediakan lebih dari satu juta kuota sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pada 2026 mulai Jumat (2/1). Program ini untuk menambah ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Kriteria UMK

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menggunakan bahan halal dan proses produksi sederhana.
Tidak menggunakan bahan berbahaya dan bebas kontaminasi najis/bahan tidak halal.
Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Memiliki 1 fasilitas produksi dan 1 lokasi usaha.
Memiliki hasil penjualan maksimal Rp15 miliar/tahun.

Manfaat

Melindungi dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMK.
Membentuk ketaatan pelaku UMK terhadap regulasi dan perlindungan kehalalan produk.
Memperluas akses pasar produk halal dan memperkuat daya saing produk.

Kuota sertifikasi halal gratis

2023: 1 juta
2024: 1 juta
2025: 1,14 juta

“Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal secara self declare, silakan segera memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," kata Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH.

BPJPH berkomitmen untuk mempercepat penerbitan 10 ribu sertifikat halal bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) per hari.

“Dari sekitar 66 juta UMKM di Indonesia, baru sekitar 3 juta yang memiliki sertifikat halal. Ini menjadi tugas kita bersama untuk mempercepat proses tersebut, agar UMKM dapat tumbuh dan bersaing, termasuk dengan produk asing,” kata Haikal dalam keterangan bersama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta.

Oleh karena itu, ia menilai diperlukan sinergi yang lebih kuat antara BPJPH, LPPOM, dan MUI dalam memberikan jaminan ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam mengonsumsi produk halal di Indonesia.

Ia menambahkan, kolaborasi yang erat antara pemerintah, ulama, dan lembaga pemeriksa halal juga akan menciptakan rasa aman, nyaman, serta ketenangan bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk di Indonesia. Selain itu, Haikal juga mengajak masyarakat untuk memastikan bahwa setiap produk yang dikonsumsi adalah halal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|