
Kapolsek Patuk AKP Solechan (kanan) saat memperlihatkan sejumlah barang bukti dalam kasus pemerkosaan dan pencabulan yang sedang ditangani, Selasa (12/5/2026). Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus kekerasan seksual terhadap seorang gadis penyandang disabilitas berinisial JT di wilayah Patuk, Gunungkidul, berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pelaku berinisial S dan W kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolsek Patuk, AKP Solechan, mengatakan peristiwa ini bermula saat korban diajak pergi oleh temannya berinisial I ke kawasan wisata di wilayah Patuk. Mereka kemudian dijemput oleh dua tersangka di kawasan Logandeng, Playen, sebelum berangkat bersama ke lokasi tujuan.
“I diketahui merupakan pacar dari salah satu tersangka,” jelasnya, Selasa (12/5/2026).
Terjadi di Area Wisata hingga Rumah Teman
Sesampainya di lokasi wisata, korban JT ditinggal bersama tersangka W di area parkiran, sementara I dan S memisahkan diri. Di tempat inilah aksi pemerkosaan pertama terjadi.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun tidak berdaya karena kalah tenaga. Peristiwa tersebut menjadi awal dari rangkaian kekerasan seksual yang dialaminya.
Tidak berhenti di situ, korban kemudian diajak ke rumah seorang teman pelaku berinisial J. Di lokasi kedua ini, korban kembali mengalami percobaan kekerasan seksual oleh tersangka W, namun berhasil melawan dan melarikan diri.
Namun situasi kembali memburuk saat korban diminta tidur bersama pelaku dan rekannya dalam satu kamar. Saat korban tertidur, tersangka S diduga melakukan pencabulan.
Korban Disabilitas dengan Keterbatasan Komunikasi
Panit Reskrim Polsek Patuk, Iptu Ratri Ratnawati, menjelaskan bahwa korban merupakan penyandang disabilitas dengan keterbatasan intelektual, sehingga sulit berkomunikasi dan merespons secara cepat.
Korban diketahui tinggal di sebuah lembaga pengasuhan di wilayah Kepek, Wonosari. Kasus ini terungkap setelah pihak lembaga melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
“Korban diajak pergi dengan iming-iming karaoke oleh para pelaku,” ungkap Ratri.
Pendampingan Psikologis dan Barang Bukti Diamankan
Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari tim psikologi RSUP Sardjito untuk pemulihan trauma. Sementara itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian, sweter, dan aksesori milik korban.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022), serta pasal tambahan dalam KUHP terbaru.
Karena korban merupakan penyandang disabilitas, ancaman hukuman diperberat hingga maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, agar terhindar dari tindak kekerasan seksual yang semakin mengkhawatirkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































