
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan menetapkan tersangka baru. Kali ini, penyidik menjerat pemilik sekaligus Direktur Utama PT TSHI berinisial LS.
Penetapan tersangka dilakukan setelah LS ditangkap paksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (11/5/2026) malam di kawasan Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan karena LS dinilai tidak kooperatif dan mangkir dari beberapa kali panggilan resmi penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa setelah ditangkap, LS langsung menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum akhirnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga dokumen pendukung lainnya,” jelas Anang, Selasa (12/5/2026).
Dalam konstruksi perkara, LS diduga berperan sebagai pihak pemberi suap kepada Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI nonaktif yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan suap tersebut berkaitan dengan upaya mempengaruhi kebijakan terkait persoalan perusahaan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa nilai suap yang diterima Hery mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diberikan agar Ombudsman RI mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan terkait penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi kewajiban PT TSHI.
Kasus ini bermula ketika PT TSHI menghadapi permasalahan dalam perhitungan kewajiban PNBP. Alih-alih mengikuti ketentuan yang berlaku, perusahaan diduga mencari jalan pintas dengan menjalin kerja sama ilegal dengan pejabat negara.
“Tujuannya agar kebijakan yang sudah ditetapkan bisa dikoreksi, bahkan memungkinkan perusahaan menghitung sendiri kewajiban yang harus dibayar,” ujar Syarief.
Atas perbuatannya, LS kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi bagian dari penyidikan besar Kejagung terkait tata kelola pertambangan nikel di Sultra periode 2013–2025. Penyidik menduga praktik korupsi tidak hanya terjadi pada satu pihak, melainkan melibatkan jaringan yang lebih luas, termasuk pihak swasta dan pejabat publik.
Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus yang dinilai merugikan keuangan negara tersebut. Skandal ini juga kembali menyoroti lemahnya pengawasan sektor pertambangan serta potensi praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































