Korupsi Migas, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun

2 hours ago 3

Korupsi Migas, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Alfian Nasution dan Hanung Budya, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Harianjogja.com, JAKARTA – Kasus besar korupsi di sektor energi kembali mencuat setelah mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021–2023, Alfian Nasution, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). Hakim Ketua Adek Nurhadi menyatakan bahwa Alfian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Kerugian Negara Capai Puluhan Triliun

Dalam perkara ini, majelis hakim mengungkap bahwa praktik korupsi yang dilakukan para terdakwa menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar, yakni mencapai 2,73 miliar dolar AS serta Rp25,44 triliun.

Tak hanya Alfian, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014, Hanung Budya Yuktyanta, juga dijatuhi hukuman yang sama, yakni 6 tahun penjara.

Keduanya juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar, dengan ancaman kurungan tambahan selama 160 hari jika denda tidak dibayar.

Tiga Skema Penyimpangan Terungkap

Majelis hakim membeberkan bahwa praktik korupsi ini terjadi melalui tiga tahapan utama, yaitu:

Pengadaan sewa terminal BBM

Pemberian kompensasi BBM jenis RON 90

Penjualan solar nonsubsidi

Salah satu pelanggaran yang disorot adalah penunjukan langsung kerja sama sewa terminal BBM kepada PT Oiltanking Merak, meskipun tidak memenuhi ketentuan pengadaan yang berlaku.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Meski terbukti bersalah, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Alfian dituntut 14 tahun penjara, sementara Hanung dituntut 8 tahun penjara.

Namun, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan, seperti sikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, usia lanjut, serta tanggungan keluarga.

Di sisi lain, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Tak Dibebani Uang Pengganti

Dalam putusannya, hakim juga memutuskan tidak membebankan uang pengganti kepada kedua terdakwa. Hal ini karena mereka dinilai tidak secara langsung menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.

Libatkan Sejumlah Pejabat dan Pihak Swasta

Kasus ini juga menyeret sejumlah nama lain, termasuk pejabat di lingkungan Pertamina serta pihak swasta yang terlibat dalam rantai bisnis migas.

Sidang terhadap terdakwa lainnya digelar secara terpisah setelah putusan terhadap Alfian dan Hanung.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya nilai kerugian negara serta kompleksitas jaringan yang terlibat, sekaligus menjadi peringatan keras bagi praktik tata kelola energi di Indonesia agar lebih transparan dan akuntabel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|