Diskusi Anggota Dewan Komisioner OJK dengan Redaktur Media Massa, di Gedung AA Maramis, Kementerian Keuangan, di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sikap tegas terhadap kasus DSI yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menyatakan OJK tidak sepakat apabila pelaku hanya dikenai pasal penipuan dan penggelapan.
"Terlalu enteng kalau cuma dikenakan pasal tipu gelap. OJK sebenarnya tidak rela jika hanya menggunakan pasal tersebut. Kami juga mengusulkan agar selain dikenai pasal tipu gelap, pelaku dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Itu yang menjadi kewenangan Polri," ujarnya berbicara dalam Diskusi Anggota Dewan Komisioner OJK dengan Redaktur Media Massa, di Gedung AA Maramis, Kementerian Keuangan, di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Rizal menambahkan, OJK telah menyampaikan usulan penerapan pasal lain yang ancaman hukumannya lebih berat kepada Bareskrim Polri. "Salah satu pasal yang kami sampaikan kepada Bareskrim adalah pasal mengenai laporan keuangan palsu. Ancaman hukumannya berat. Jadi, kalau DSI hanya dikenai pasal penipuan dan penggelapan, itu tidak adil bagi konsumen," tegasnya.
Dalam kasus ini, OJK juga bertindak sebagai pelapor. Rizal menegaskan pihaknya menginginkan hukuman maksimal bagi pelaku. "DSI ini juga merupakan kasus yang dilaporkan OJK. Kami berharap dalam proses hukum yang berjalan pelaku DSI dijatuhi hukuman seberat-beratnya, baik melalui UU ITE maupun Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," katanya.
sumber : Antara

3 hours ago
5











































