Keberhasilan operasi ini diperkirakan telah menyelamatkan 5.000 jiwa generasi bangsa.
REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan bersama Bea Cukai Makassar dan Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Barang bukti yang terungkap berupa methamphetamine atau sabu seberat ±1.000 gram atau sekitar satu kilogram.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Martha Octavia, dalam keterangannya pada konferensi pers Pengungkapan Kasus Narkotika Jaringan Internasional, Selasa (7/7/2026) mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari hasil analisis intelijen terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur (KUL) – Makassar (UPG).
Dari hasil analisis, petugas berhasil mengamankan sekitar satu kilogram methamphetamine (sabu) yang disembunyikan dengan metode body strapping. Pengembangan kasus melalui metode controlled delivery juga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yang diduga merupakan bagian dari jaringan yang sama.
Berdasarkan keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026), keberhasilan operasi gabungan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa generasi bangsa dan berpotensi terhadap penghematan anggaran negara dari biaya rehabilitasi sebesar Rp 7,9 miliar.
“Pemberantasan narkotika bukan hanya tugas aparat penegak hukum, juga tanggung jawab kita bersama. Mari tingkatkan kewaspadaan dan dukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Indonesia yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkas Martha.

3 hours ago
6











































